Moving Rig PDSI Menuju Distrik Kawengan Timur Dihentikan Puluhan Pemuda Karang Taruna

TUBAN, dutaperistiwa.com – Agenda berjalannya kegiatan Moving Rig milik PDSI dari Cepu menuju wilayah Distrik Kawengan Timur yang dilaksanakan pada Sabtu malam (12/04/2025) berhasil dihentikan oleh puluhan pemuda Karang Taruna dari tiga desa yang secara struktural kewilayahannya berada di wilayah ring 1 Distrik Kawengan, yaitu Desa Banyurip dan Desa Wonosari keduanya turut wilayah Kecamatan Senori Kabupaten Tuban serta Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Penghentian kendaraan alat berat milik PDSI tersebut tepat di depan Kantor Pertamina Cepu Field Distrik Kawengan yang berada di Desa Banyurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.

BACA JUGA  Sinkronkan Program Pemkab dan Pemdes, Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor dan Sillaturrahim Ramadhan Bareng Kepala Desa

Menurut salah seorang peserta aksi penghadangan dari Desa Banyurip, sebut saja arman, menjelaskan kepada awak media ini bahwa penghentian terpaksa dilakukan karena belum adanya koordinasi maupun sosialisasi mutlak atau sah yang disepakati antara kedua belah pihak, yaitu antara PT pertamina EP Cepu yang diwakili oleh pihak Rig PDSI dengan Masyarakat.

Penghadangan dan penghentian armada moving Rig milik PDSI yang dilakukan oleh pihak Karang Taruna dari beberapa desa tersebut tak berlangsung lama, dan setelah dilakukan pendekatan melalui musyawarah antara perwakilan pemuda Karang Taruna dengan pihak Divisi HSSE yang mewakili pengamanan dalam mengawal kegiatan moving tersebut, akhirnya Rig Moving kembali berjalan normal.

BACA JUGA  Bupati Blora Serahkan Bantuan Pangan untuk 225 KPM di Desa Bicak Todanan

Dari Divisi HSSE melalui A. Rokhmad menjelaskan, bahwa semua yang menjadi tuntutan dari pemuda dan masyarakat setempat akan disampaikan ke pihak managemen Pertamina EP ataupun PDSI.

“Kami hanya mengawal di lapangan, selebihnya semua yang menjadi permintaan atau tuntutan dari pemuda dan masyarakat setempat, nanti pihak manajemen yang akan memutuskan,” jelas Rokhmad saat dikonfirmasi wartawan Duta Peristiwa di lokasi Rig Moving.

Di tempat terpisah, perwakilan pemuda Karang Taruna melalui Ketua Karang Taruna Desa Wonosari, Paulus menjelaskan, “kita sudah mengambil kesepakatan dengan perwakilam dari Rig PDSI dan Pertamina EP untuk mengambil jalur tengah, dimana kendaraan pengangkut alat berat yang berjumlah 10 armada ini kita biarkan lanjut jalan dulu, namun apabila tuntutan dari masyarakat yang notabene berdampak langsung terhadap kegiatan ini tidak segera direalisasi, maka kami akan tetap menghentikan operasi kegiatan Rig moving ini, karena hal ini sudah melanggar Undang Undang No 22 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 551 KUHP, “tegas Paulus kepada dutaperistiwa.com. (Marlik)