BATU, dutaperistiwa.com – Pemerintah Kota Batu menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stan dan kios di Pasar Induk Among Tani. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemkot Batu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar, baik pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mengikuti sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di kejaksaan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di lingkungan pasar. Ke depan, kami berkomitmen menghindari segala bentuk praktik yang mengarah pada korupsi dan melakukan penataan yang lebih baik, bersih, serta tertib,” ujar Heli Suyanto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, Pemkot Batu bertekad melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola pasar di Kota Batu. Langkah tersebut tidak hanya difokuskan pada Pasar Induk Among Tani, tetapi juga mencakup Pasar Pagi dan sejumlah pasar tradisional lainnya.
Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan aset pasar, mulai dari penempatan pedagang hingga pemanfaatan kios dan stan, wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada kebijakan di luar ketentuan yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap kebijakan dan kegiatan harus berlandaskan aturan. Penataan pasar akan terus kami perkuat agar pengelolaannya semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi para pedagang maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dan transaksi stan serta kios Pasar Induk Among Tani mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu di sejumlah grup WhatsApp, termasuk Forum Peduli Kota Batu.
Berdasarkan dokumen yang beredar, penyelidikan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam proses pendalaman kasus, tim penyidik Kejari Kota Batu telah memanggil dan meminta keterangan kepada lebih dari seratus pihak yang dianggap mengetahui maupun terkait dengan pengelolaan Pasar Induk Among Tani. Mereka terdiri dari pedagang, koordinator zona pasar, pengurus pasar, hingga sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri mekanisme pengelolaan pasar, proses penempatan pedagang, serta dugaan adanya praktik transaksi ilegal yang diduga terjadi pasca pembangunan dan peresmian Pasar Induk Among Tani.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, publik kini menanti hasil kerja Kejari Kota Batu untuk mengungkap secara terang-benderang dugaan penyimpangan yang terjadi, sekaligus memastikan tata kelola pasar ke depan berjalan lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Yuni)






