JAKARTA, dutaperistiwa.com – Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) pengelola sumur tua mendesak pemerintah untuk menyesuaikan tarif jasa angkat dan angkut minyak mentah menjadi 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lima badan usaha yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung pada Jum’at pagi (27/02/2028) tersebut adalah PT Bojonegoro Bangun Sarana (BUMD Bojonegoro), PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), PD Aneka Tambang (BUMD Tuban), KUD Wargo Tani Makmur (Blora), dan KUD Makmur Jati (Blora).
Audiensi diterima oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Peningkatan Produksi, Manajemen Risiko, dan Percepatan Investasi Industri Migas, Muhammad Iksan Kiat.
Dalam forum tersebut, perwakilan BUMD dan KUD menegaskan bahwa keberadaan sumur tua selama ini menjadi penopang ekonomi ribuan masyarakat penambang, sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas.
Seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, para pengelola mengusulkan agar formula tarif jasa yang sebelumnya sebesar 70 persen ICP dapat disesuaikan menjadi 80 persen ICP, selaras dengan regulasi terbaru.

Juru bicara BUMD dan KUD pengelola sumur tua, Lilik Budi Witoyo, menyatakan bahwa penyesuaian tarif sangat penting untuk menjaga keberlanjutan operasional di lapangan serta meningkatkan kontribusi terhadap produksi migas nasional.
“Penyesuaian ini bukan semata-mata untuk kepentingan usaha, tetapi demi menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang dan mendukung peningkatan lifting nasional,” ujarnya.
Selain penyesuaian tarif, para pengelola juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi industri saat ini. Mereka berharap regulasi baru nantinya membuka ruang penggunaan teknologi tepat guna, termasuk metode deepening dan Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL) untuk mengoptimalkan produksi sumur-sumur lama.
Usulan tersebut dinilai sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resminya terkait upaya peningkatan lifting migas nasional.
“Untuk meningkatkan lifting, mau tidak mau, harus kita suntik dengan teknologi. Sumur-sumur yang sudah lama ini kita suntik pakai teknologi, nggak ada cara lain. EOR salah satunya,” tegas Bahlil dalam pernyataan resminya pada 12 Februari lalu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Iksan Kiat menyampaikan apresiasi atas masukan dari BUMD dan KUD. Ia memastikan usulan kenaikan tarif serta revisi regulasi akan dikaji lebih lanjut secara khusus di internal kementerian.
Audiensi tersebut juga dihadiri Siswanto, Ketua Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, yang menyatakan dukungannya terhadap aspirasi daerah agar kebijakan nasional benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput. Ia juga berkomitmen mendorong daerah lain untuk turut berjuang meningkatkan produksi minyak nasional melalui optimalisasi sumur-sumur tua.
Dengan adanya dialog ini, para pengelola berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret demi menjaga keberlanjutan operasional sumur tua sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional. (Jay)
Views: 0






