Audiensi IWOI Bojonegoro dengan KPH Cepu Kupas Tuntas Transparansi Pengelolaan Kayu Negara

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Komitmen terhadap transparansi pengelolaan aset negara kembali ditegaskan. Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Bojonegoro menggelar audiensi dengan manajemen Perhutani KPH Cepu pada Selasa (03/03/2026). Pertemuan tersebut membahas secara mendalam prosedur administrasi penanganan dan penjualan pohon trembesi yang rubuh di wilayah BKPH Sekaran, tepatnya di samping TPK Batokan.

Ketua IWOI DPD Bojonegoro, Gunaidik, didampingi salah seorang rekannya, Lukman mendatangi KPH Cepu sekira pukul 11.00 WIB. dan diterima jajaran pejabat KPH Cepu di ruang kerja Wakil Administratur KPH Cepu guna memperoleh klarifikasi teknis agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Penjelasan Komprehensif dari Manajemen

Dalam forum dialog terbuka tersebut, masing-masing pejabat struktural memberikan penjelasan sesuai bidangnya, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan kayu harus berada dalam koridor regulasi dan tata kelola BUMN.

BACA JUGA  Ngobrol Bersama Netizen, Polres Bojonegoro Gandeng Warganet Jaga Kamtibmas

Legalitas dan Status Aset

Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Cepu, Lukman, menegaskan bahwa langkah awal dalam setiap penanganan pohon adalah memastikan status lahannya.

Menurutnya, prosedur sangat bergantung pada apakah pohon berada di Tanah Kawasan (hutan negara) atau Tanah Perusahaan (aset resmi Perhutani). Jika termasuk aset perusahaan, maka mekanisme pemanfaatan maupun penjualan harus melalui perizinan berjenjang hingga tingkat kementerian terkait.

“Status lahan menjadi kunci. Tidak bisa serta-merta dilakukan penjualan tanpa dasar administrasi yang jelas,” tegasnya.

Verifikasi Lapangan dan Perencanaan

Dari sisi teknis, Kasi Perencanaan Kastur menjelaskan bahwa pohon yang rubuh akibat faktor alam tidak langsung masuk proses penjualan.

“Setiap pohon yang rubuh harus melalui mekanisme Project Statement. Tim PHW (Perencanaan Hutan Wilayah) dari Rembang melakukan verifikasi lapangan, mengukur ulang lingkar batang, serta memastikan penyebab kerubuhan benar-benar karena faktor alam, bukan kesengajaan,” jelas Kastur.

Ia menambahkan, validasi PHW menjadi filter utama agar data fisik di lapangan sinkron dengan dokumen perencanaan di tingkat pusat.

Administrasi Penjualan dan SPK

Sementara itu, Kasi Penjualan Sukarsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses penjualan sebelum seluruh dokumen hulu dinyatakan lengkap dan sah.

Beberapa tahapan yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Kayu harus tercantum dalam laporan paling lama 1×24 jam oleh pemangku wilayah setelah diketahui rubuh atau terkena bencana alam (force majoure).
  • Hasil verifikasi PHW dan perencanaan dinyatakan sinkron secara administratif dan fisik.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi.

“Tanpa kelengkapan administrasi dan sinkronisasi data, SPK tidak akan diterbitkan,” ujarnya.

Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

Audiensi yang turut dihadiri Ari Susanto (Komper) tersebut berlangsung dalam suasana dialogis yang hangat dan konstruktif. Kedua belah pihak sepakat bahwa kontrol sosial dari media memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam, khususnya aset kayu negara.

Manajemen KPH Cepu menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dan terbuka terhadap permintaan informasi publik, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Audiensi ini menjadi langkah preventif guna memastikan setiap batang kayu yang keluar dari wilayah KPH Cepu telah melalui prosedur verifikasi, administrasi, dan mekanisme penjualan yang sah sesuai regulasi BUMN. (Goen)

Views: 0

Verified by MonsterInsights