Sidang Sengketa Informasi Desa Bangowan, Majelis KI Jateng Tunda Agenda Pembuktian

Pemohon Agus Sutrisno bersama kuasanya Gunaidik

SEMARANG, dutaperistiwa.com – Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi publik kembali digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (10/03/2026). Sidang ini mempertemukan pemohon Agus Sutrisno yang hadir bersama kuasanya, Gunaidik, melawan termohon Kepala Desa Bangowan dari Desa Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Pemohon Agus Sutrisno bersama kuasanya Gunaidik

Sidang yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut memasuki agenda pembuktian pertama. Dari pihak pemerintah desa, kepala desa tidak hadir langsung dan diwakili oleh Sekretaris Desa Bangowan selaku PPID Desa bersama seorang perangkat desa lainnya.

Termohon, Pemerintah Desa Bangowan yang diwakili oleh Sekretaris Desa selaku PPID desa bersama Kaur Keuangan

Sengketa informasi ini sendiri bergulir ke tahap ajudikasi karena sebelumnya kedua belah pihak menolak proses mediasi yang ditawarkan oleh majelis komisioner. Penolakan tersebut membuat perkara dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

BACA JUGA  Angin Puting Beliung Terjang Desa Sumber Kradenan, Dua Rumah Rusak Parah

Dalam perjalanan persidangan, pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal, hanya pihak pemohon yang hadir. Sementara pada sidang kedua dengan agenda klarifikasi hingga pembuktian, pihak Pemerintah Desa Bangowan mulai menghadiri persidangan melalui Sekretaris Desa selaku PPID Desa Bangowan.

Pada sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian tersebut, pemohon menyerahkan tiga alat bukti, sedangkan pihak termohon menyerahkan 17 alat bukti kepada majelis komisioner. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, majelis menilai bahwa dokumen alat bukti dari kedua belah pihak masih belum lengkap secara administratif.

Atas kondisi tersebut, majelis komisioner memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan baik pemohon maupun termohon untuk melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sebelum sidang dilanjutkan pada agenda berikutnya.

BACA JUGA  Mengendus Aroma Korupsi di Perbatasan, Proyek Lisdes PLN Kalbar Disorot Tajam
Majelis Komisioner KI Jateng yang dipimpin oleh Setiadi, SH., MH yang memeriksa perkara nomor 034/SI/VII/2025

Hal menarik muncul dalam jalannya persidangan ketika pihak termohon bersikukuh bahwa informasi yang dimohonkan belum dapat dibuka kepada publik. Alasannya, dokumen terkait disebut belum dilakukan pemeriksaan atau monitoring dan evaluasi (monev) oleh APIP sehingga dianggap belum bisa disampaikan.

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Iswandaru, yang dikonfirmasi oleh pihak pemohon melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Irfan menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa (DD) pada dasarnya dilakukan oleh OPD teknis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, sementara pihak inspektorat menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Blora.

BACA JUGA  Wali Kota dan Kapolresta Malang “Sapa Gereja”, GKJW Jadi Transit 1.000 Jamaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU

Perbedaan pandangan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian pada sidang lanjutan sengketa informasi publik antara warga dengan Pemerintah Desa Bangowan tersebut.

Majelis komisioner pun menegaskan bahwa kedua belah pihak harus melengkapi dokumen yang diminta agar proses persidangan dapat berjalan secara maksimal dalam menentukan apakah informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang wajib dibuka atau memiliki dasar untuk dikecualikan.

Sidang sengketa informasi ini terdaftar dengan nomor register 034/SI/VII/2025 di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah kelengkapan alat bukti dipenuhi oleh para pihak. (Goen)

Views: 0

Verified by MonsterInsights