Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,8 Miliar

MALANG | DUTAPERISTIWA.COM – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan 9.234.488 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp6,89 miliar dari sektor cukai.

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) di fasilitas pembakaran milik PT Alam Sinar, Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas 30 Keputusan Penetapan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diterbitkan selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan total sebanyak 9.234.488 batang. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp13.728.707.280, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai diperkirakan sebesar Rp6.896.102.128.

BACA JUGA  Pemkab Blora Raih Predikat Kabupaten Informatif di Ajang KIP Awards 2024

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penindakan, penelitian administrasi, hingga penetapan status barang sebagai Barang Milik Negara selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui sejumlah surat persetujuan yang diterbitkan pada Juni 2026.

BACA JUGA  Pemkot Malang Sulap MPP Ramayana Jadi Arena Nobar, Warga dan Pejabat Bersatu Dukung Argentina Menang 3-1

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian barang hasil penindakan merupakan buah sinergi antara Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat di wilayah Malang Raya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal,” tegas Johan Pandores.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk nyata akuntabilitas Bea Cukai dalam menyelesaikan barang hasil penindakan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal.

Selain menjaga penerimaan negara, langkah tegas tersebut juga bertujuan melindungi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan cukai sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan melalui pengawasan yang intensif, penindakan yang tegas, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Malang Raya.

Reporter : Yuni Ektanta
Editor : Gunaidik

Views: 21

Verified by MonsterInsights