DPRD Kota Malang Soroti Kekosongan Jabatan Strategis, PKB Desak Wali Kota Segera Isi Posisi Definitif

MALANG | DUTA PERISTIWA – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026). Sejumlah jabatan eselon II hingga posisi penting di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) selama lebih dari satu tahun dinilai berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Dalam interupsinya, Arief mendesak Wali Kota Malang segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekosongan jabatan yang telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan hingga pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah lebih dari setahun kekosongan jabatan terjadi. Di tingkat kelurahan saja banyak lurah yang kesulitan berkoordinasi menjalankan program bersama RT berkelas karena struktur organisasi belum sepenuhnya definitif. Di OPD juga masih banyak dijabat Plt. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Arief.

Arief menilai penerapan sistem Talent Management yang menjadi dasar pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi alasan berlarut-larutnya proses mutasi maupun promosi pejabat.

“Jangan sampai manajemen talenta menjadi penghambat roda pemerintahan. Sistem ini seharusnya mempercepat reformasi birokrasi, bukan malah memperlambat pengisian jabatan yang dibutuhkan pelayanan publik,” ujarnya.

Politisi PKB tersebut juga mengingatkan bahwa jabatan yang terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. Kondisi itu, menurutnya, dapat memperlambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota: Terhambat Implementasi Manajemen Talenta

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa lambatnya proses pengisian jabatan dipengaruhi masa transisi penerapan sistem Manajemen Talenta yang merupakan kebijakan nasional dalam pembinaan karier ASN.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna, Senin (13/07/2026).

Pria yang akrab disapa Pak Mbois itu mengungkapkan, Pemerintah Kota Malang baru memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal Juni 2026 untuk menerapkan sistem tersebut.

Setelah memperoleh persetujuan, Pemkot Malang langsung melakukan pemetaan kompetensi ASN melalui metode Nine Box Talent Management, yakni sistem yang mengukur potensi serta kinerja pegawai sebagai dasar promosi dan mutasi jabatan.

Namun, hasil pemetaan tersebut masih jauh dari target.

“Dari target sekitar 80 sampai 90 persen ASN yang memenuhi kualifikasi pada setiap kategori, ternyata yang memenuhi baru sekitar 30 sampai 40 persen,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, rendahnya capaian tersebut disebabkan masih banyak ASN yang belum memperbarui data kompetensi, pendidikan, sertifikat, penghargaan maupun rekam jejak kinerja ke dalam sistem manajemen talenta.

Akibatnya, proses penempatan pejabat sesuai kompetensi belum dapat dilakukan secara maksimal.

Prioritaskan ASN Internal Kota Malang

Wahyu juga menjelaskan bahwa regulasi membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengisi jabatan melalui ASN dari daerah lain apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari internal Pemerintah Kota Malang.

“Kalau itu tidak dilakukan, saya tidak bisa mengambil jabatan tertentu dari pegawai Kota Malang. Bisa saja nanti mengambil dari Kota Batu, Kabupaten Malang atau daerah lain yang sudah menerapkan manajemen talenta,” jelasnya.

Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan menjadi pilihan utama. Pemerintah Kota Malang tetap memprioritaskan ASN internal untuk menduduki jabatan-jabatan strategis yang saat ini masih kosong.

“Saya ingin pengisian jabatan tetap berasal dari ASN Pemerintah Kota Malang. Karena itu saya mendorong seluruh ASN segera melengkapi data mereka. Dengan manajemen talenta, pengisian jabatan dilakukan lebih objektif berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja sesuai dengan bidangnya,” pungkas Wahyu.

Kondisi kekosongan jabatan strategis ini diharapkan segera mendapat penyelesaian agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal, pelayanan publik semakin efektif, serta percepatan pembangunan di Kota Malang tidak lagi terkendala oleh keterbatasan kewenangan pejabat pelaksana tugas.

Reporter : Yuni Ektanta

Editor : Redaksi

Views: 22

BACA JUGA  Dandung Julharjanto Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Malang, Siap Kawal Agenda Strategis Pemkot
Verified by MonsterInsights