SEMARANG I DUTA PERISTIWA – Pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya menuai reaksi keras dari kalangan pers. Paguyuban Wartawan Aktif dan Purna Indonesia (PWAPI) secara resmi menyatakan sikap melalui Ketua Umum dan jajaran pengurusnya.
Ketua Umum PWAPI, Hadi Purwono, menyayangkan penggunaan istilah tersebut yang dinilai tidak tepat dan berpotensi melukai insan pers, LSM, serta aktivis. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama pengurus dan anggota PWAPI di Kantor Sekretariat PWAPI, Jalan Pangebatan, Kecamatan Karang Lewas, Jawa Tengah.
“Kami dari PWAPI menyayangkan secara mendalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah ‘londo ireng’ untuk mengaitkan kalangan wartawan, pengamat, dan LSM dalam pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa pada 23 Juli 2026 di Jakarta,” tegas Hadi, Senin malam (27/07/2026).
Menurutnya, istilah “londo ireng” memiliki makna historis yang sangat sensitif. Dalam konteks sejarah, istilah tersebut merujuk pada pribumi yang dianggap berkhianat dan berpihak kepada penjajah. “Melabeli insan pers dengan istilah ini merupakan bentuk yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi yang sejak masa perjuangan telah berada di garis depan membela kedaulatan bangsa,” ujarnya.
Selain itu, PWAPI menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan fungsi pers dalam sistem demokrasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjaga transparansi pemerintahan.

“Pers bukan pengkhianat, melainkan pilar demokrasi. Kritik yang disampaikan adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap sesuai amanat rakyat,” lanjutnya.
PWAPI juga mengingatkan bahwa pernyataan seorang kepala negara memiliki dampak luas. Penggunaan istilah yang berkonotasi negatif dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pers serta memicu potensi intimidasi terhadap wartawan di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris II PWAPI sekaligus Pemimpin Redaksi Duta Peristiwa, Gunaidik, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mendiskreditkan profesi jurnalis.
“Kami menghormati Presiden sebagai kepala negara. Namun perlu ditegaskan bahwa jurnalis, LSM, dan aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah mitra kritis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlangsungan demokrasi,” tegasnya.
Gunaidik menambahkan, pelabelan yang bernuansa historis negatif seperti “londo ireng” justru berpotensi menciptakan polarisasi di tengah masyarakat dan merusak iklim kebebasan pers yang sehat.

Dalam sikap resminya, PWAPI menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah, di antaranya meminta klarifikasi dari Presiden atas pernyataan tersebut, serta mendorong komitmen nyata dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.
PWAPI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling menghargai peran masing-masing, termasuk fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.
“Kami tetap berkomitmen menjaga independensi, profesionalisme, dan marwah jurnalistik demi kepentingan bersama dan kemajuan Indonesia,” pungkas Hadi.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa di tengah dinamika politik dan komunikasi publik, pers tetap berdiri sebagai penjaga nurani demokrasi—menyuarakan fakta, mengawal kebenaran, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Redaksi
Views: 0






