DPRD Blora Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raperda Bangunan Gedung, Soroti CSR hingga Kinerja BUMD

BLORA, dutaperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (28/7/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, jawaban Bupati, persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD, persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora dan dihadiri Bupati Blora beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Blora, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa sebanyak 34 dari 44 anggota DPRD hadir sehingga kuorum terpenuhi dan rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Blora yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA  HARI PERS NASIONAL 2024

Untuk mengefektifkan jalannya sidang, pandangan umum terhadap Raperda disampaikan oleh tiga juru bicara, yakni gabungan lima fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Pembangunan Sejahtera.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lina Hartini, S.Sos., dalam pandangan umumnya mengapresiasi raihan opini WTP yang kembali diterima Pemerintah Kabupaten Blora. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.

Salah satu sorotan utama fraksi adalah pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Blora. Fraksi menilai mekanisme pengelolaan CSR masih perlu ditingkatkan agar lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut fraksi, BUMD harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi tata kelola dan kinerja BUMD secara menyeluruh.

Fraksi juga mengingatkan agar pembangunan daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga Kabupaten Blora.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pimpinan rapat menskors sidang selama lima menit sebelum dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Blora.

BACA JUGA  HARI PERS NASIONAL 2024

Dalam jawabannya, Bupati Blora menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai kritik, saran, dan masukan yang dinilai sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati juga mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD sehingga Pemerintah Kabupaten Blora kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menyatakan pemerintah sepakat meningkatkan transparansi pengelolaan CSR serta terus melakukan pembenahan tata kelola BUMD agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah juga berkomitmen mengoptimalkan berbagai potensi daerah, termasuk sektor minyak dan gas, sebagai sumber pendapatan daerah.

Selain itu, pemerintah akan menindaklanjuti berbagai usulan DPRD terkait pembangunan infrastruktur, penanganan potensi kekeringan, pembaruan data penerima bantuan sosial, penyempurnaan mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta penguatan sektor pertanian melalui pengendalian hama. Seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.

Pada agenda berikutnya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blora, Asrofin, S.E., menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Asrofin menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA  HARI PERS NASIONAL 2024

Ia menyampaikan bahwa Pansus III telah melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah melalui proses harmonisasi. Seluruh masukan dari pemerintah provinsi telah diakomodasi sehingga Raperda dinyatakan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Atas laporan tersebut, DPRD Kabupaten Blora menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blora juga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

Melalui persetujuan sejumlah Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora berharap tata kelola keuangan daerah, penyelenggaraan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Lilik

Editor : Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights