Komdigi Kukuhkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030, Target IKIP Tembus 75

JAKARTA | DUTA PERISTIWA – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Senin (3/8/2026).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, Komisi Informasi Pusat melanjutkan estafet kepemimpinan dalam menjalankan fungsi strategis, mulai dari penyelesaian sengketa informasi publik, penetapan kebijakan teknis keterbukaan informasi, hingga penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya transformasi digital.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi di Indonesia. Ia menyoroti tingginya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga ini, terutama di era digital yang diwarnai maraknya penyebaran informasi tidak benar.

BACA JUGA  Rizky Akbar dan Salsabila Hidayatul Duta GenRe Blora 2026

“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh harapan tinggi. Di tengah era digital dan maraknya fake news, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menjadi hak publik,” tegasnya.

Menteri juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Selain itu, ia mendorong penguatan penyelesaian sengketa informasi secara berkeadilan serta peningkatan kualitas layanan informasi badan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah (Wakil Ketua), serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Ketua KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan kepemimpinannya akan dijalankan dengan prinsip kolektif kolegial yang mengedepankan semangat gotong royong dan pelayanan publik.

“Komisi Informasi ke depan dihadapkan pada sejumlah agenda penting, di antaranya mendorong revisi UU Keterbukaan Informasi Publik, memperkuat penyelesaian sengketa informasi, serta mengawal keterbukaan informasi dalam program strategis pemerintah dan Pemilu 2029,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Komisi Informasi harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi bangsa, terutama dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal di berbagai sektor.

Sementara itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin, M.Ag., Ph.D., turut menyampaikan apresiasi atas dilantiknya kepengurusan baru KI Pusat. Menurutnya, peran Komisi Informasi sangat strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan lembaga publik yang transparan serta akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata kelola yang baik, termasuk di perguruan tinggi. Kami berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan Komisi Informasi Pusat semakin adaptif menghadapi tantangan era digital sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang berkualitas.

Redaksi 

Sumber : Humas UIN RIL

Views: 0

Verified by MonsterInsights