Diduga Ada “Backing” Anggota Denpom di Balik Polemik Gudang Durian Es Teler Creamy, IWOI Malang Raya Minta Kejelasan

Gambar Ilustrasi

MALANG | DUTA PERISTIWA – Polemik operasional Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kian menjadi sorotan. Sejumlah jurnalis investigasi yang tergabung dalam DPD IWOI Malang Raya menemukan fakta awal yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan seorang anggota aktif Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyentuh aspek krusial, mulai dari batas kewenangan aparat negara, independensi institusi, hingga perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta dokumen yang masih dalam tahap verifikasi, anggota Denpom tersebut diduga beberapa kali hadir dalam sejumlah pertemuan internal perusahaan. Kehadirannya disebut berkaitan dengan proses klarifikasi terhadap media hingga persoalan yang mengarah pada dugaan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan.

Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas kehadiran anggota TNI aktif dalam ranah perusahaan swasta. Apakah kehadiran tersebut merupakan bagian dari tugas resmi berdasarkan perintah kedinasan, atau justru berada di luar kewenangan institusional.

Isu ini dinilai penting untuk segera mendapatkan kejelasan guna menjaga integritas institusi negara serta mencegah munculnya persepsi penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority), konflik kepentingan, maupun dugaan praktik “backing”.

BACA JUGA  Bupati Bojonegoro Terima Penghargaan Green Leadership II Dari Gubernur Jawa Timur

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa. TNI juga dituntut menjalankan tugas secara profesional dan berdasarkan perintah kedinasan yang sah.

Dengan demikian, apabila terdapat anggota aktif TNI yang terlibat dalam urusan internal perusahaan tanpa dasar penugasan resmi, maka hal tersebut patut diklarifikasi oleh institusi terkait sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Di sisi lain, jurnalis juga memperoleh informasi adanya dugaan intimidasi terhadap seorang pekerja yang memiliki hubungan keluarga dengan wartawan. Jika terbukti, hal ini berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan.

Selain itu, dugaan ancaman PHK juga harus diuji berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan hak pekerja, hubungan industrial yang adil, serta larangan tindakan diskriminatif.

BACA JUGA  Pengamanan KTT Asean ke-43 oleh TNI-Polri Lancar dan Terkendali

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih terus melakukan pendalaman melalui proses fact finding, verifikasi bukti, serta kajian hukum. Seluruh temuan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.

Gambar Ilustrasi

DPD IWOI Malang Raya juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik usaha maupun satuan Denpom yang disebut dalam keterangan narasumber. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap dibuka sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Ketua DPD IWOI Malang Raya, Yuni, menegaskan bahwa setiap dugaan yang melibatkan aparat negara harus disikapi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pers bekerja berdasarkan fakta dan proses verifikasi, bukan asumsi. Semua pihak harus diberi ruang klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berimbang,” tegasnya.

Menurut Yuni, apabila benar terdapat keterlibatan anggota Denpom, maka publik berhak mengetahui dasar kewenangan dan legal standing yang bersangkutan.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah transparansi. Semakin cepat klarifikasi disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap institusi negara wajib menjaga profesionalisme dan integritas agar tidak muncul persepsi penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Namun di sisi lain, insan pers juga wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik. Semua pihak sama di hadapan hukum,” tambahnya.

Sebagai organisasi profesi, DPD IWOI Malang Raya menyatakan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh jika nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.

“Negara hukum menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan maupun pengaruh institusi. Semua harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan equality before the law. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Yuni.

Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights