SEMARANG I DUTA PERISTIWA — DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Semarang mengecam keras penetapan tersangka Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono. Mora ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja.
Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah pribadi. Sebagai anggota dewan sekaligus pimpinan fraksi, Mora membawa mandat dan kepercayaan masyarakat.
“Kami mengecam keras setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik. Status tersangka ini harus menjadi perhatian serius, bukan dianggap angin lalu. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian bahwa marwah DPRD tetap terjaga,” tegas Siswanto, Selasa (8/9/2026).

Siswanto juga mendesak Partai Golkar dan pimpinan DPRD Kabupaten Kendal untuk mengambil langkah tegas dan tidak bersikap pasif. Menurutnya, evaluasi internal harus segera dilakukan demi memastikan fungsi representasi rakyat tetap berjalan optimal.
Meski menghormati asas praduga tak bersalah, IWOI menilai lembaga politik maupun lembaga dewan tidak boleh mengabaikan aspek etika dan integritas.
“Penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti lembaga politik boleh mengabaikan persoalan etik dan integritas. Proses hukum harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” lanjutnya.
IWOI mendorong penyidik Polda Jateng untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak mendahului proses hukum sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Yang kami tuntut adalah transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai jabatan politik justru dijadikan tameng saat berhadapan dengan hukum,” pungkas Siswanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan status tersangka terhadap Mora Sandhy pada 3 September 2026, setelah melalui tahapan gelar perkara pada 2 September 2026. Penyidik dijadwalkan memeriksa Mora dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 10 September 2026 mendatang.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kendal menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukum serta sikap resmi dari Partai Golkar, mengingat status tersangka tidak secara otomatis mencabut keanggotaan seseorang dari DPRD.
Redaksi/Tim IWOI
Views: 0






