TUBAN | DUTA PERISTIWA – Dugaan penyalahgunaan data pribadi mencuat di Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Seorang warga berinisial RF mengaku dirugikan setelah namanya tercatat memiliki pinjaman di program PNM Mekaar, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pembiayaan tersebut.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Mekaar diketahui merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan dan pendampingan usaha ultra mikro, khususnya bagi perempuan prasejahtera. Namun, dalam praktik di lapangan, program ini dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Mei 2026, saat RF hendak mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Senori. Namun pengajuan tersebut ditolak karena sistem menunjukkan adanya tanggungan pinjaman sebesar Rp2,9 juta di PNM Mekaar.
RF mengaku terkejut karena tidak pernah merasa mengajukan pinjaman maupun bergabung dalam kelompok Mekaar.
“Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan. Saya tidak pernah menyerahkan data pribadi kepada siapa pun. Tiba-tiba saat mengajukan pinjaman ke BRI tidak bisa cair karena disebut punya hutang di Mekaar sebesar Rp2,9 juta,” ungkap RF kepada awak media.
Merasa dirugikan, RF kemudian mengurus persoalan tersebut ke pihak PNM Mekaar sejak pertengahan Mei 2026. Dalam prosesnya, disebutkan sempat ada kesepakatan bahwa pihak Mekaar akan melunasi tanggungan tersebut serta menghapus data atas nama RF, yang juga dituangkan dalam surat pernyataan.

Namun hingga batas waktu yang disepakati berlalu, RF mengaku belum menerima kejelasan penyelesaian.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Saat dihubungi, jawabannya berbelit-belit dan terkesan saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Tanggapan Pihak PNM
Sementara itu, salah satu Kepala Unit PNM Mekaar Cabang Senori saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat.
“Mohon jika ada kepentingan untuk bersurat,” tulisnya singkat.
Jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan yang dikeluhkan korban.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Hukum
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tertentu. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 jo. Pasal 48
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda miliaran rupiah.
Harapan dan Langkah Lanjutan
RF berharap pihak PNM segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan persoalan secara tuntas. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
“Kalau tidak ada tanggung jawab, saya akan laporkan ke pihak berwenang. Kita ini negara hukum,” tegasnya.
Hak Jawab dan Keberimbangan
Redaksi Duta Peristiwa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Senori maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Reporter : Kang Marlik
Editor : Redaksi
Views: 0






