Kapolresta Malang Kota Disorot, Respons atas Keluhan Jurnalis Dinilai Kurang Tepat

Ketua IWOI DPD Malang Raya bersama Kapolresta Malang

MALANG I DUTA PERISTIWA — Sikap Kapolresta Malang Kota menjadi sorotan usai pertemuan antara perwakilan organisasi jurnalis dengan jajaran Polresta Malang Kota, Selasa (18/8/2026). Agenda yang awalnya dirancang sebagai ajang silaturahmi dan pengenalan organisasi pers tersebut berkembang menjadi forum evaluasi terkait pola komunikasi dan distribusi informasi oleh Humas kepolisian kepada awak media.

Dalam forum tersebut, sejumlah jurnalis menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan akses informasi, khususnya terkait distribusi press release, undangan konferensi pers, hingga kesempatan memperoleh keterangan langsung dari pihak kepolisian.

Beberapa awak media mengaku terdapat perbedaan perlakuan dalam distribusi informasi. Mereka menyebut bahwa tidak semua media mendapatkan akses yang sama terhadap undangan kegiatan resmi.

“Seperti kami dibedakan. Grup kami hanya untuk release, tapi kalau ada undangan konferensi pers sering dilewatkan,” ungkap salah satu jurnalis dalam forum tersebut.

Ketua IWOI DPD Malang Raya bersama Kapolresta Malang, Selasa (18/08/2026) 

Keluhan tersebut memunculkan dugaan adanya pengelompokan media dalam mekanisme distribusi informasi di lingkungan Polresta Malang Kota. Meski demikian, hal tersebut masih sebatas persepsi yang disampaikan sejumlah jurnalis dan belum dapat dipastikan sebagai fakta tanpa klarifikasi resmi.

Respons Kapolresta Jadi Sorotan

Sorotan menguat ketika keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolresta Malang Kota. Berdasarkan keterangan peserta pertemuan, Kapolresta merespons dengan pernyataan:

“Kalau begitu gak usah ada release saja sekalian biar gak pada geger.”

Pernyataan tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah awak media. Jika benar disampaikan dalam konteks tersebut, maka persoalan tidak lagi sekadar menyangkut distribusi informasi, melainkan menyentuh kualitas komunikasi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan insan pers.

Seharusnya, kritik terhadap pola komunikasi dipandang sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki kinerja institusi, bukan justru direspons dengan wacana penghentian saluran informasi.

Mapolresta Malang Kota

Hak Pers dan Kepentingan Publik

Secara normatif, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Lebih dari itu, pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan kritik dan koreksi terhadap kebijakan maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan jurnalis dalam forum tersebut semestinya ditempatkan sebagai bagian dari profesionalisme, bukan sebagai bentuk konfrontasi.

Hubungan antara kepolisian dan media juga tidak semata hubungan institusi, tetapi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang akurat dan transparan.

Bukan Sekadar Distribusi Release

Persoalan yang mencuat tidak hanya soal siapa menerima press release atau undangan konferensi pers. Lebih dari itu, yang menjadi perhatian adalah apakah sistem distribusi informasi telah berjalan secara transparan, objektif, dan profesional.

Jika memang terdapat klasifikasi atau mekanisme tertentu dalam penyebaran informasi kepada media, publik berhak mengetahui dasar dan kriterianya. Hal ini penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, setiap badan publik memiliki kewajiban menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Jika terdapat pembatasan informasi, maka harus disertai alasan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kritik Pers adalah Bagian dari Kontrol Sosial

Polemik ini juga selaras dengan sikap Dewan Pers yang menegaskan bahwa kritik dari wartawan merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum.

Kritik yang disampaikan secara profesional dan berbasis data seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi institusi, bukan dianggap sebagai ancaman.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, pihak Polresta Malang Kota belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kapolresta maupun dugaan adanya pengelompokan media dalam distribusi informasi.

DUTA PERISTIWA membuka ruang hak jawab kepada Kapolresta Malang Kota dan jajaran Humas untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi yang berkembang.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis yang hadir dalam pertemuan. Dugaan terkait perbedaan distribusi informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

DUTA PERISTIWA tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan serta klarifikasi resmi dari pihak terkait akan menjadi bagian dari pembaruan informasi demi menjaga integritas jurnalistik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar polemik antara jurnalis dan kepolisian, melainkan momentum untuk memperkuat komunikasi kelembagaan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel demi kepentingan publik.

Reporter : Yuni Ektanta

Editor : Redaksi

Views: 0

BACA JUGA  Kembali KPK Lakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023
Verified by MonsterInsights