MALANG | DUTA PERISTIWA — Dinamika kebijakan perizinan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Fraksi PKS DPRD Kota Malang secara tegas mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin baru tempat penjualan minol pada tahun 2027.
Dorongan tersebut disampaikan dalam laporan pendapat Fraksi PKS pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, melalui juru bicaranya, Dr. Ulum.
Menurut Fraksi PKS, kebijakan perizinan minol tidak semestinya hanya dipandang dari sisi ekonomi dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk aspek ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Banyak aspirasi kami terima dari ulama, tokoh masyarakat hingga orang tua yang mengkhawatirkan dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol. Karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap jumlah usaha yang sudah ada, lokasi, kepatuhan izin, hingga efektivitas pengawasannya,” tegas Dr. Ulum.
Secara regulasi, Kota Malang telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih memerlukan penguatan.
Fraksi PKS mencatat, sejak moratorium perizinan dicabut pada tahun 2023, hingga kini telah terbit sebanyak 42 izin baru. Angka tersebut dinilai cukup signifikan dan perlu menjadi bahan evaluasi serius sebelum pemerintah membuka kembali kran perizinan.
Tak hanya itu, temuan pelanggaran di lapangan—mulai dari penjualan tanpa izin hingga tidak sesuai peruntukan—juga menjadi alasan kuat untuk menahan laju penerbitan izin baru.
“Posisi saat ini kami nilai sudah cukup. Yang perlu dilakukan bukan menambah tempat penjualan, tetapi memastikan yang sudah ada benar-benar tertib dan patuh aturan. Ini soal kontrol dan keberpihakan pada ketertiban serta keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mendorong agar setiap izin yang akan diperpanjang dilakukan peninjauan ulang secara ketat. Review tersebut mencakup kesesuaian lokasi usaha, jenis kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta rekam jejak hasil pengawasan di lapangan.
Sikap ini, menurut Fraksi PKS, bukan bentuk penolakan terhadap usaha legal, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat.
“Prinsip kami jelas, moratorium izin baru sementara waktu, dan pengetatan evaluasi bagi izin yang sudah ada. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak semata berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan aspirasi publik dan dampak sosialnya,” pungkas Dr. Ulum.
Langkah ini pun berpotensi menjadi ujian bagi komitmen Pemkot Malang dalam menata kebijakan perizinan yang lebih berimbang, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Reporter : Yuni Ektanta
Editor : Redaksi
Views: 0






