Opini  

Ketika Hukum Dijual dan Pendidikan Memukul

Agustinus Tedja (Ayah Tedja)

Oleh Agustinus Tedja

Psikopolitik Kekuasaan dari Lapas Cibinong sampai Gerbang Sekolah, Ada dua peristiwa yang sekilas tidak berhubungan.

OPINI I DUTA PERISTIWA – Di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan kawasan berisi sejumlah bangunan dengan fasilitas yang diduga dinikmati warga binaan tertentu. Terlihat kendaraan mewah, fasilitas kebugaran, pembangunan simulator golf, serta akses belakang yang menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan. Muncul pula laporan mengenai dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan.

Sementara itu, di SMPN 18 Kota Malang, seorang kepala sekolah diduga memukul dan menampar beberapa siswa hanya karena mereka tidak mengenakan seragam lurik. Seragam yang seharusnya memperkenalkan kebudayaan justru berubah menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Kepala sekolah tersebut kemudian ditarik dari jabatannya setelah video kejadian menyebar dan memicu protes siswa serta orang tua.

Satu terjadi di balik tembok penjara. Satu lagi terjadi di depan gerbang sekolah.

Namun keduanya memperlihatkan penyakit kekuasaan yang sama: kewenangan tidak lagi digunakan untuk melayani dan membina, tetapi untuk menciptakan ketakutan, memperjualbelikan kemudahan, serta memaksa manusia tunduk kepada kehendak penguasa kecil di dalam institusi.

Inilah wajah psikopolitik kekuasaan di Indonesia.

Penjara yang Menghukum Orang Miskin Dua Kali

Penjara seharusnya menjadi tempat negara menjalankan putusan hukum secara adil. Setiap narapidana boleh kehilangan kebebasan, tetapi tidak kehilangan martabat dan hak dasarnya sebagai manusia.

Persoalan muncul ketika hukuman yang dijatuhkan pengadilan diam-diam dapat dinegosiasikan kembali menggunakan uang, jaringan, atau kedekatan dengan pejabat.

Jika seorang narapidana beruang dapat memperoleh ruangan khusus, fasilitas tambahan, akses lebih longgar atau perlindungan tertentu, sementara narapidana miskin harus berdesakan, membayar pungutan dan hidup dalam tekanan, maka negara sebenarnya sedang menciptakan dua sistem pemasyarakatan.

Satu penjara untuk orang biasa, satu lagi “apartemen terbatas” untuk orang yang memiliki uang dan kekuasaan.

Karena itu, persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar apakah ada sofa, kendaraan, pusat kebugaran atau simulator golf. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapakah yang menggunakan fasilitas tersebut, apa dasar hukumnya, siapa yang membiayainya, siapa yang mengizinkannya, dan apakah kemudahan itu dapat dinikmati seluruh warga binaan berdasarkan kebutuhan yang sah?

Agustinus Tedja (Ayah Tedja)

Sampai pemeriksaan selesai, temuan tersebut harus tetap disebut sebagai dugaan. Namun status “belum terbukti” tidak boleh digunakan untuk menunda keterbukaan. Negara harus membuka fungsi setiap bangunan, daftar penghuninya, sumber pembiayaan, pemakaian listrik dan air, akses kendaraan, buku penjagaan, serta jalur keluar-masuk kawasan tersebut.

Sebab fasilitas semacam itu tidak mungkin muncul dalam satu malam.

Bangunan membutuhkan material. Kendaraan membutuhkan akses. Fasilitas membutuhkan listrik, air, perawatan, dan perlindungan. Artinya, bila akhirnya ditemukan pelanggaran, masalahnya hampir pasti tidak berhenti pada satu orang.

Ada rantai yang mengetahui, membiarkan, melindungi, atau mengambil keuntungan

BACA JUGA  Opini: Kemelut Politik Menyelimuti Perjalanan Demokrasi Reformasi

Di sinilah istilah “oknum” sering digunakan sebagai alat untuk mengecilkan kejahatan sistemik. Satu orang dikorbankan agar organisasi terlihat bersih, sementara jaringan yang memungkinkan pelanggaran tetap berdiri.

Ketika Hak Berubah Menjadi Barang Dagangan

Dugaan pungutan di dalam lapas merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada nominal uangnya.

Dalam lembaga tertutup, transaksi tidak pernah benar-benar berlangsung setara. Narapidana tidak dapat memilih pergi. Keluarganya tidak dapat dengan mudah menolak apabila mereka khawatir penolakan akan mempersulit keselamatan, kunjungan, kesehatan, atau kehidupan anggota keluarganya di dalam lapas.

Di sinilah hak dapat berubah menjadi komoditas.

Tempat tidur mempunyai harga.

Keamanan mempunyai harga.

Akses komunikasi mempunyai harga.

Kemudahan mempunyai harga.

Bahkan ketenangan keluarga dapat mempunyai harga.

Bagi narapidana kaya, uang dapat mengurangi kerasnya hukuman. Bagi narapidana miskin, kemiskinan justru menambahkan hukuman baru di luar putusan pengadilan.

Mereka dihukum dua kali: pertama oleh pengadilan, kemudian oleh pasar gelap kekuasaan di dalam penjara.

Jika keadaan semacam ini dibiarkan, lapas bukan lagi tempat pemasyarakatan. Ia berubah menjadi sekolah ketidakadilan yang mengajarkan bahwa hukum tetap dapat dibeli, bahkan setelah seseorang masuk penjara.

Sekolah yang Mengajarkan Ketakutan

Pola kekuasaan serupa terlihat dalam kasus SMPN 18 Kota Malang.

Seorang siswa datang tanpa seragam lurik. Alasannya bisa bermacam-macam: belum memiliki, salah membeli, sedang dicuci, atau kondisi ekonomi keluarga. Dalam pendidikan yang sehat, keadaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog, teguran yang manusiawi, dan komunikasi dengan orang tua.

Namun ketika seorang pemimpin sekolah menggunakan tangan untuk menghukum, masalahnya bukan lagi seragam. Masalahnya adalah keyakinan bahwa jabatan memberikan hak untuk menguasai tubuh anak.

Kekerasan yang dilakukan di depan siswa dan guru lainnya memiliki fungsi psikologis. Ia bukan hanya menyakiti korban, tetapi juga mengirimkan pesan kepada semua orang yang melihatnya:

“Beginilah akibatnya jika tidak patuh.”

Anak-anak kemudian belajar bukan tentang budaya, melainkan tentang ketakutan. Mereka mengenakan lurik bukan karena memahami sejarah dan maknanya, tetapi karena takut dipermalukan atau dipukul.

Seragam budaya akhirnya kehilangan nilai pendidikannya. Kebudayaan berubah menjadi perangkat penundukan.

Sekolah mungkin mengajarkan keberanian, kemerdekaan berpikir, kemanusiaan, dan akhlak di dalam kelas. Namun apabila kekerasan dibiarkan di gerbang sekolah, kurikulum tersembunyi yang dipelajari anak justru berbunyi:

Yang memiliki jabatan boleh mempermalukan.

Yang lemah harus menerima.

Yang melihat sebaiknya diam.

Ketika Amal Menjadi Alat Pemaksaan

Muncul pula klaim mengenai pungutan Rp30.000 kepada murid atas nama amal. Informasi ini masih harus diverifikasi secara terbuka dan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta final.

Namun pertanyaan prinsipnya tetap penting.

Apakah sesuatu masih dapat disebut amal apabila nominalnya ditentukan?

BACA JUGA  Ketum IWO Indonesia Dukung Langkah Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pertamina: “Jangan Ada Ampun untuk Pengkhianat Negara!”

Apakah masih disebut sumbangan apabila semua murid diwajibkan membayar?

Apakah masih disebut sukarela apabila anak yang tidak membayar ditagih, dicatat, dipermalukan, atau dibuat merasa bersalah?

Amal yang dipaksakan bukan lagi amal. Ia adalah pungutan yang memakai pakaian moral.

Bahasa kebajikan sering menjadi alat kekuasaan yang sangat efektif. Orang tidak diperintah dengan kata “bayar”, tetapi ditekan melalui rasa bersalah:

“Masa tidak mau beramal?”

“Masa tidak peduli kepada sekolah?”

“Semua temanmu sudah membayar.”

Tekanan semacam ini lebih halus daripada ancaman terbuka, tetapi dampaknya sama. Siswa dan orang tua dipaksa menyerahkan uang sambil dibuat seolah-olah melakukannya secara sukarela.

Inilah yang oleh Byung-Chul Han dapat dibaca sebagai psikopolitik: kekuasaan tidak selalu memukul dari luar. Kekuasaan masuk ke dalam pikiran manusia dan membuat korban mengendalikan dirinya sendiri.

Orang tua membayar karena takut anaknya diperlakukan berbeda.

Siswa memakai seragam karena takut dipermalukan.

Keluarga narapidana menyerahkan uang karena takut keselamatan anggota keluarganya terganggu.

Petugas bawahan memilih diam karena takut kehilangan jabatan.

Secara administratif semuanya terlihat tertib. Namun di balik ketertiban itu bekerja rasa takut yang tidak tercatat.

Penyakitnya Bukan Sekadar Oknum

Masyarakat sering dibuat puas setelah seorang pejabat dicopot atau dipindahkan. Pencopotan memang diperlukan sebagai tindakan awal, tetapi tidak otomatis menyelesaikan masalah.

Jika sistem pengaduan tetap lemah, pengawasan tetap tertutup, penggunaan uang tetap tidak transparan, dan saksi tetap takut berbicara, maka pelaku berikutnya hanya tinggal menunggu kesempatan.

Seorang kepala sekolah berani melakukan kekerasan apabila ia merasa tidak akan diawasi.

Petugas lapas berani memperjualbelikan fasilitas apabila transaksi dapat disembunyikan.

Pejabat berani menghalangi pemeriksaan apabila institusi lebih takut kehilangan citra daripada kehilangan integritas.

Karena itu, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada “siapa pelakunya?” Kita harus bertanya lebih jauh:

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang membiarkan?

Siapa yang memperoleh keuntungan?

Siapa yang menguasai informasi?

Mengapa korban baru didengar setelah video menjadi viral atau pengawas melakukan inspeksi mendadak?

Mengapa mekanisme internal tidak bekerja sebelum skandal meledak?

Jika sebuah lembaga hanya bergerak setelah viral, berarti yang bekerja bukan sistem pengawasan, melainkan tekanan media sosial.

Mengapa Manusia Mudah Lupa?

Kekuasaan bertahan bukan hanya karena penguasa kuat, tetapi karena manusia mudah dibiasakan.

Pungutan kecil dibiarkan karena dianggap biasa.

Tamparan dianggap bagian dari disiplin.

Fasilitas istimewa dianggap wajar karena penghuninya orang penting.

Penghalangan pemeriksaan dianggap persoalan prosedur.

Korban diminta berdamai demi nama baik lembaga.

Lambat laun, pelanggaran berubah menjadi kebiasaan. Kebiasaan berubah menjadi budaya. Budaya kemudian dibela seolah-olah merupakan aturan.

Manusia juga mudah lupa karena kelelahan moral. Setiap hari muncul skandal baru. Masyarakat marah, membagikan video, menulis komentar, kemudian berpindah kepada kasus berikutnya. Kemarahan menjadi tontonan, tetapi struktur kekuasaan tetap utuh.

BACA JUGA  Opini: UU KIP Bukan Sekadar Alat Teriakan, Tapi Perlu Pemahaman

Inilah kemenangan terbesar sistem yang rusak: masyarakat merasa telah melawan hanya karena telah marah.

Padahal perubahan membutuhkan ingatan yang panjang—pengawalan terhadap pemeriksaan, keterbukaan hasil audit, perlindungan saksi, pemulihan korban, pengembalian uang, serta perubahan prosedur yang dapat diuji.

Jangan Hanya Mencopot Orang, Bongkar Sistemnya

Kasus Lapas Cibinong harus dijawab melalui audit menyeluruh terhadap bangunan, penghuni, fasilitas, kendaraan, sumber pembiayaan, akses keluar-masuk, serta dugaan pungutan. Warga binaan dan keluarga yang memberikan keterangan harus dilindungi dari pembalasan.

Kasus SMPN 18 Malang harus ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan anak. Semua dugaan kekerasan harus diperiksa secara independen. Seluruh pungutan dan penggalangan dana sekolah juga perlu diaudit: siapa yang menentukan, siapa yang memungut, ke mana uang disalurkan, dan apakah siswa yang tidak membayar menerima tekanan.

Namun reformasi tidak boleh berhenti pada dua lembaga tersebut.

Setiap lapas harus mempunyai kanal pengaduan yang berada di luar rantai komando lokal. Setiap sekolah harus memiliki mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, ramah anak, dan bebas pembalasan. Setiap fasilitas khusus harus mempunyai alasan tertulis. Setiap pengumpulan dana harus dapat diperiksa. Setiap tindakan pengawas yang dihalangi harus dianggap sebagai persoalan serius.

Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak pejabat yang dicopot setelah viral.

Ukuran keberhasilan adalah apakah pelanggaran yang sama masih dapat dilakukan dengan mudah setelah kasus tersebut selesai.

Republik Rusak melalui Pengecualian Kecil

Hukum tidak diuji ketika dibacakan dalam upacara. Hukum diuji ketika berhadapan dengan orang yang tidak mempunyai uang, jabatan, dan koneksi.

Pendidikan tidak diuji ketika sekolah memperoleh penghargaan. Pendidikan diuji ketika seorang anak datang tanpa seragam yang diwajibkan.

Republik tidak selalu rusak melalui kejahatan besar. Ia sering rusak melalui pengecualian kecil yang terus dibiarkan: satu pungutan, satu tamparan, satu kamar khusus, satu akses belakang, satu laporan yang diabaikan, dan satu korban yang diminta diam.

Karena itu, masyarakat jangan puas dengan sandiwara pencopotan dan permintaan maaf.

Buka dokumennya.

Audit uangnya.

Periksa jaringannya.

Lindungi korbannya.

Pulihkan kerugiannya.

Hukum pelakunya berdasarkan bukti.

Kemudian ubah sistem yang memungkinkan semuanya terjadi.

Kekuasaan yang sehat tidak takut diperiksa. Kekuasaan yang marah ketika diawasi justru sedang memperlihatkan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

Jika psikopolitik membuat rakyat mengawasi dirinya sendiri agar tetap patuh, demokrasi harus membalik arah: rakyatlah yang harus mengawasi kekuasaan agar tetap waras, terbatas, dan manusiawi.

Sebab hukum yang dapat dibeli bukanlah hukum.

Pendidikan yang menggunakan kekerasan bukanlah pendidikan.

Dan amal yang dipaksakan bukanlah kebajikan.

Semuanya hanyalah kekuasaan yang sedang mencari nama baik untuk menyembunyikan wajah aslinya.

Views: 2

Verified by MonsterInsights