TUBAN I DUTA PERISTIWA – Dugaan ketimpangan distribusi kuota Penerima Manfaat (PM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban menjadi sorotan. Enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan terkena sanksi pembekuan sementara atau suspend setelah dinilai tidak memenuhi standar operasional. Di sisi lain, muncul dugaan adanya ketimpangan alokasi kuota yang menguntungkan sejumlah dapur tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Duta Peristiwa, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara 825 dapur SPPG di Wilayah II. Di Kabupaten Tuban, enam SPPG disebut terkena Sanksi Pelanggaran Standar 2 (SPS 2) melalui surat Nomor 4814/D.TWS/10/2026 yang ditandatangani Deputi BGN, Dr. Ketut Sumedana, pada 4 Oktober 2026.
Keenam SPPG tersebut berada di wilayah Talangkembar, Kecamatan Montong; Kedungrojo dan Kesamben, Kecamatan Plumpang; serta Nguruan, Sumurcinde, dan Sandingrowo, Kecamatan Soko.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Kamis (15/10/2026), SPPG Kedungrojo, Kecamatan Plumpang, disebut telah kembali beroperasi.

Kuota Minim, Pengelola Keluhkan Beban Operasional
Hasil penelusuran lapangan Duta Peristiwa menemukan adanya keluhan dari sejumlah pengelola SPPG terkait minimnya alokasi penerima manfaat yang mereka terima selama beroperasi.
Sejumlah dapur yang terdampak disebut hanya memperoleh kuota sekitar 500 hingga 900 penerima manfaat. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengelola dalam menutup biaya operasional, termasuk pembiayaan tenaga kerja, pengadaan bahan pangan, serta pemeliharaan fasilitas dapur.
Menurut keterangan salah satu pengelola SPPG di Kecamatan Soko yang meminta identitasnya dirahasiakan, dapur yang dikelolanya telah beroperasi selama enam bulan dengan jumlah penerima manfaat yang terbatas.
“Dapur-dapur kami sudah beroperasi selama enam bulan dengan PM cekak akibat permainan lokal. Kami sudah investasi miliaran rupiah untuk membangun gedung, membeli alat sesuai standar BGN, dan menggaji SDM. Begitu kepemimpinan BGN beralih ke Pak Sudaryono dan pembagian PM diambil alih pusat melalui KPPG, dapur kami langsung dihantam suspend SPS 2 tanpa ada solusi pemulihan,” ungkapnya kepada Duta Peristiwa.
Pengelola tersebut menilai minimnya kuota yang diterima sejak awal operasional perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh. Menurutnya, penilaian terhadap kelayakan operasional seharusnya juga mempertimbangkan persoalan distribusi penerima manfaat yang berada di luar kendali pengelola dapur.
Meski demikian, dugaan keterkaitan antara minimnya kuota dan penjatuhan sanksi SPS 2 tersebut masih memerlukan klarifikasi dari BGN, termasuk penjelasan mengenai indikator penilaian, hasil evaluasi, dan dasar pemberian sanksi kepada masing-masing SPPG.
Dugaan Ketimpangan Alokasi Penerima Manfaat
Di tengah keluhan pengelola dapur yang terdampak suspend, sejumlah SPPG lain di Kabupaten Tuban disebut tetap beroperasi dengan kuota mencapai 2.500 hingga 2.900 penerima manfaat.
Perbedaan jumlah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan dan pemerataan kuota penerima manfaat di tingkat kecamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah SPPG yang disebut memperoleh kuota besar diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok mitra tertentu, termasuk dapur yang berada di bawah naungan Yayasan Bumi Wali Berdikari.
Dua SPPG yang menjadi sorotan adalah SPPG Montongsekar di Kecamatan Montong dan SPPG Mrutuk 1 di Kecamatan Widang.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan adanya dugaan hubungan kepemilikan SPPG Mrutuk 1 dengan suami Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Tuban. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan status kepemilikan, hubungan afiliasi, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pengelolaan program.
Selain itu, kondisi bangunan yang digunakan sebagai fasilitas dapur SPPG Mrutuk 1 turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut disebut merupakan bekas tempat hiburan malam atau karaoke.
Namun, kelayakan fasilitas tersebut harus dinilai berdasarkan standar dan hasil pemeriksaan resmi BGN. Penggunaan bangunan bekas tempat usaha tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran apabila fasilitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Dugaan Rangkap Jabatan di Kecamatan Plumpang
Persoalan serupa juga menjadi perhatian di Kecamatan Plumpang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPPG Magersari disebut tetap memperoleh kuota penerima manfaat dalam jumlah besar. Sementara itu, kepala dapur SPPG tersebut dikabarkan juga merangkap jabatan sebagai Kepala Pokok Kecamatan (Kapokcam) Plumpang.
Pada saat yang sama, SPPG Kedungrojo dan SPPG Kesamben di kecamatan tersebut disebut hanya memperoleh kuota di bawah 1.000 penerima manfaat sebelum keduanya terdampak sanksi.
Perbedaan alokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, pembagian kewenangan, dan pengawasan distribusi kuota penerima manfaat.
Jika benar terdapat rangkap jabatan serta hubungan kepentingan dalam proses penentuan kuota, BGN perlu menjelaskan mekanisme pengendalian konflik kepentingan yang diterapkan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan hasil evaluasi resmi.
Transparansi Tata Kelola MBG Dipertanyakan
Sejumlah pengelola SPPG mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pembagian kuota penerima manfaat di Kabupaten Tuban. Mereka juga mempertanyakan pola komunikasi dan koordinasi antara Korwil, Kapokcam, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan program MBG.
Dalam penelusuran yang dilakukan awak media ini di lapangan, muncul dugaan bahwa kewenangan distribusi penerima manfaat di tingkat lokal berpotensi memengaruhi keberlangsungan operasional sejumlah dapur. Dugaan tersebut perlu diuji melalui data alokasi kuota, riwayat perubahan jumlah penerima manfaat, serta dokumen evaluasi dan penjatuhan sanksi.
Persoalan ini penting ditelusuri karena program MBG tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan usaha mitra, tetapi juga dengan pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat.
Apabila distribusi kuota tidak berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan, evaluasi diperlukan agar pelaksanaan program tetap mengutamakan kebutuhan penerima manfaat, pemerataan layanan, dan akuntabilitas penggunaan sumber daya.
BGN Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Duta Peristiwa masih berupaya meminta konfirmasi kepada Koordinator Wilayah BGN Tuban, Aulia Rizqi, Kepala Penanggung Jawab Gizi atau Koordinator Pengawas Program Gizi (KPPG) Wilayah II, serta Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN pusat.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penjatuhan sanksi SPS 2 terhadap enam SPPG di Kabupaten Tuban, indikator penilaian kelayakan operasional, serta mekanisme distribusi dan evaluasi kuota penerima manfaat.
Awak media Duta Peristiwa juga akan meminta klarifikasi mengenai dugaan afiliasi kepemilikan SPPG, kemungkinan rangkap jabatan, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Duta Peristiwa menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketimpangan distribusi kuota dan konflik kepentingan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi kepentingan publik.
Reporter: Kang Marlik
Editor: Redaksi
Views: 0






