Anggaran PPPK Kota Malang Diperkirakan Rp200 Miliar, Bayu Rekso Aji Minta Pemkot Jemput Bola ke Pusat

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji

MALANG I DUTA PERISTIWA – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, meminta Pemerintah Kota Malang bergerak aktif mengomunikasikan kebijakan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027 kepada pemerintah pusat. Pasalnya, meskipun kebijakan pengalokasian anggaran PPPK daerah sebesar Rp23 triliun telah disepakati dalam APBN 2027, komponen pembiayaan tersebut belum terlihat dalam postur Rancangan APBD Kota Malang 2027 yang disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD pada 27 Oktober lalu.

Bayu menyebutkan, berdasarkan hitungan kasar, kebutuhan anggaran untuk membayar PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Malang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka tersebut tentu perlu diverifikasi melalui perhitungan BKAD dan BKPSDM. Menurutnya, Pemkot harus segera meminta kejelasan kepada pemerintah pusat mengenai mekanisme, besaran alokasi, serta kepastian penyaluran anggaran tersebut agar bisa diperhitungkan dalam penyusunan APBD 2027.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji

“Ini peluang yang harus benar-benar dikawal oleh Pemkot. Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat sudah disepakati, tetapi daerah tidak aktif menindaklanjuti sehingga belum terakomodasi dalam perencanaan anggaran. Kami mendorong BKAD dan BKPSDM segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kepastian pembiayaan PPPK ini bisa masuk dalam perhitungan APBD 2027,” ujar Bayu.

Menurutnya, apabila beban pembiayaan PPPK yang selama ini ditanggung APBD dapat dialihkan sesuai mekanisme kebijakan pemerintah pusat, maka ruang fiskal Kota Malang bisa menjadi lebih longgar. Anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk program-program prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, pemeliharaan pasar, penguatan UMKM, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. “Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Bayu menambahkan, pembahasan RAPBD 2027 masih berlangsung dan batas akhir penetapan APBD adalah 30 November 2026. Karena itu, ia meminta persoalan pembiayaan PPPK menjadi salah satu agenda penting yang segera diklarifikasi dan dituntaskan sebelum penetapan APBD. “Harapan kami, sebelum 30 November nanti sudah ada kepastian bahwa alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat benar-benar terakomodasi dalam postur APBD 2027. Sehingga perencanaan anggaran Kota Malang lebih realistis dan ruang fiskal yang tersedia bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Catatan akurasi: APBN 2027 telah disahkan pada 29 September 2026 dengan alokasi nasional Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji/honorarium PPPK daerah. Namun, angka Rp200 miliar untuk Kota Malang masih merupakan estimasi awal, bukan alokasi resmi.

Reporter: Yuni Ektanta

Editor: Redaksi Duta Peristiwa

Views: 0

BACA JUGA  Banpol Rp7,08 Miliar Digelontorkan, Pemkot Malang Tekankan Akuntabilitas dan Pendidikan Politik
Verified by MonsterInsights