TUBAN | DUTA PERISTIWA — Kabupaten Tuban kini berada di bawah bayang-bayang darurat sampah. Ironisnya, di tengah kondisi yang kian mengkhawatirkan, solusi yang digulirkan pemerintah daerah justru dinilai masih bersifat normatif—mendorong kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya, tanpa diimbangi penguatan sistem layanan yang memadai.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban berulang kali mengampanyekan pemilahan sampah rumah tangga. Harapannya, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat dikurangi. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan lemahnya tata kelola, bahkan memunculkan dugaan praktik bisnis terselubung di balik krisis tersebut.
Padahal, merujuk pada Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015 juncto Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh dalam menjamin layanan penanganan sampah yang merata dan proporsional.
Alih-alih hadir hingga pelosok desa, ajakan “mandiri” dari birokrasi justru dinilai menjadi tameng atas minimnya pelayanan publik di wilayah pedesaan.
Tiga Masalah Klasik yang Tak Kunjung Tuntas
Sedikitnya ada tiga persoalan mendasar yang hingga kini belum terjawab oleh Pemkab Tuban.
Pertama, ketimpangan armada angkut.
Layanan DLHP disebut masih terfokus di kawasan perkotaan dan kecamatan tertentu. Sementara di desa-desa, warga kerap dibiarkan tanpa akses pengangkutan sampah.
Akibatnya, sungai menjadi sasaran pembuangan liar. Bahkan, kasus terbaru di wilayah Bangilan memperlihatkan warga harus menanggung sendiri beban sampah setelah TPA Jatirogo menolak kiriman sampah.
“Pemerintah sibuk meminta warga memilah, tapi truknya tidak pernah datang,” ungkap Kang Sahid, warga Bangilan, mengkritisi kondisi tersebut.
Kedua, ancaman overload TPA.
Minimnya pemilahan dari hulu menyebabkan sampah organik, anorganik hingga limbah B3 rumah tangga bercampur di TPA. Kondisi ini berpotensi menjadi “bom waktu” lingkungan.
Ketiga, mandeknya TPS3R dan bank sampah.
Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dinilai hanya berjalan di atas kertas. Minimnya pendampingan, insentif, serta kepastian pasar hasil olahan membuat banyak unit tidak aktif.
Celah Bisnis di Tengah Lemahnya Layanan
Mandeknya layanan publik yang dibiayai APBD justru membuka ruang bagi pihak swasta maupun Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk masuk. Salah satunya terlihat dari aktivitas TPS3R “Rumah Resik” di wilayah Tingkis, Kecamatan Singgahan.
KSM tersebut hadir menawarkan jasa angkut dan pemilahan sampah berbayar kepada warga, pemerintah desa, hingga lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
Ironisnya, layanan dasar kebersihan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kini beralih menjadi beban masyarakat.
Sejumlah sumber menyebut, lembaga pendidikan hingga ponpes dikenakan iuran kebersihan mencapai Rp200.000 per bulan.
Lebih mencengangkan, pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tuban Selatan—meliputi Parengan, Senori, Singgahan, Bangilan hingga Montong—disebut harus membayar hingga Rp500.000 per bulan untuk pengangkutan sampah operasional.
Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga menggunakan fasilitas berupa bak sampah berlabel resmi DLHP Tuban.
Aset Negara Dipakai untuk Kepentingan Komersial?
Kondisi ini memantik kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat, Bang Jay, yang mempertanyakan transparansi dan mekanisme distribusi sarana pengelolaan sampah milik DLHP.
“Kenapa fasilitas berlabel dinas bisa digunakan untuk menarik iuran? Di mana batas antara layanan publik dan bisnis?” tegasnya.
Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat penggunaan aset daerah harus tunduk pada aturan pengelolaan barang milik daerah, bukan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
Desakan Audit dan Transparansi
Pengamat menilai, selama Pemkab Tuban tidak memiliki kemauan politik untuk memperluas armada angkut, mengaktifkan TPS3R secara nyata, serta memberikan subsidi operasional yang transparan, maka praktik “bisnis sampah” akan terus tumbuh.
Di sisi lain, warga pedesaan akan tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pemkab Tuban didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan sampah, termasuk penggunaan aset DLHP di lapangan.
Selain itu, diperlukan transparansi penuh terkait distribusi sarana, mekanisme operasional, serta regulasi yang mengatur peran KSM agar tidak terjadi penyimpangan.
Jangan Lempar Beban ke Warga
Persoalan sampah bukan sekadar isu kesadaran masyarakat. Ini adalah kewajiban negara yang harus dipenuhi secara sistematis dan berkeadilan.
Tanpa langkah konkret, Tuban berpotensi hanya “bersih di atas kertas”, sementara di lapangan, persoalan lingkungan terus memburuk dan aroma komersialisasi terselubung semakin menguat.
Jika dibiarkan, saat musim hujan tiba, bukan hanya banjir yang mengancam—tetapi juga krisis lingkungan yang lebih besar akibat tata kelola sampah yang gagal.
Reporter : Kang Marlik
Editor : Redaksi
Views: 0






