Penulis:
Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D.
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Universitas Brawijaya
Pakar Public Relations, Komunikasi Publik, dan Manajemen Isu dan Krisis
OPINI I DUTA PERISTIWA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi ujian serius di tengah berkembangnya berbagai isu yang menyeret institusi kepolisian. Mulai dari dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, isu makar, konflik internal, perebutan pengaruh antarfaksi, hingga dugaan balas dendam kekuasaan.
Situasi tersebut dinilai berpotensi mengguncang legitimasi institusi kepolisian sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai kondisi ini dapat menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Namun, proses tersebut harus dijalankan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pia, krisis yang sedang berkembang menghadirkan dua kemungkinan berbeda. Di satu sisi, persoalan ini bisa menjadi momentum bersih-bersih institusi. Namun, apabila penanganannya dilakukan secara tertutup, justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik mengenai adanya perang faksi maupun pembalasan kekuasaan.
“Ini bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih institusi dan membangun kembali kepercayaan publik. Tetapi jika prosesnya tertutup, krisis justru bisa memperbesar kecurigaan terhadap perang faksi dan pembalasan kekuasaan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (6/11/2026).
Pia menegaskan, berbagai isu yang berkembang tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta. Identitas dan status hukum pihak-pihak yang disebut, dugaan tindakan, serta motif di baliknya harus didasarkan pada dokumen atau pernyataan resmi yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana kewenangan negara digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Ketika institusi penegak hukum menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatnya sendiri, masyarakat tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan objektivitas, rantai komando, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Dalam perspektif legitimasi kelembagaan atau *institutional legitimacy*, kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada penilaian bahwa tindakan institusi telah sesuai dengan nilai, norma, dan harapan publik.
“Legitimasi tidak bisa dipulihkan hanya dengan konferensi pers. Polri harus menunjukkan mengapa proses hukumnya layak dipercaya, bukan sekadar meminta publik percaya,” tegasnya.
Tiga Pertanyaan Besar Yang Harus Dijawab Polri
Pia mengemukakan setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang harus dijelaskan Polri kepada masyarakat agar ruang spekulasi tidak semakin berkembang.
Pertama, bagaimana proses hukum dijalankan?
Polri dinilai perlu memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai tahapan penyidikan, dasar prosedural pengambilan keputusan, perlindungan hak para pihak, serta batasan informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik.
Transparansi, menurut Pia, bukan berarti penyidik harus membuka seluruh alat bukti atau mengabaikan asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses hukum dan alasan pembatasan informasi secara proporsional.
Kedua, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik anggotanya sendiri?
Pengawasan internal melalui Propam dan Itwasum dinilai penting. Namun, dalam perkara yang sensitif dan mendapat perhatian luas masyarakat, mekanisme pengawasan eksternal juga harus dijelaskan secara terbuka.
Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR perlu diterangkan sesuai mandat masing-masing, tanpa mencampuradukkan fungsi pengawasan dengan kewenangan penyidikan.
“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik Polri? Publik berhak mengetahui mekanismenya, bukan hanya mendengar janji bahwa semuanya berjalan secara objektif,” kata Pia.
Ketiga, bagaimana independensi penyidikan dilindungi dari intervensi kepentingan politik dan kekuasaan?
Pia menilai Polri perlu menjelaskan langkah-langkah pencegahan konflik kepentingan, perlindungan proses penyidikan dari tekanan eksternal, serta batas kewenangan pihak lain, termasuk Presiden, partai politik, dan kelompok masyarakat tertentu.
Menurutnya, mendorong penegakan hukum yang profesional merupakan hal berbeda dengan menentukan siapa yang harus dinyatakan bersalah.
Transparansi Bukan Sekadar Menyelamatkan Citra
Lebih lanjut, pakar Public Relations, Komunikasi Publik, serta Manajemen Isu dan Krisis tersebut mengingatkan bahwa komunikasi publik Polri tidak boleh hanya dijadikan strategi untuk menyelamatkan citra institusi.
Transparansi dan akuntabilitas harus diwujudkan melalui praktik kelembagaan yang memungkinkan masyarakat mengawasi serta menilai apakah proses hukum benar-benar berjalan profesional dan independen.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan kosmetik public relations. Keduanya harus menjadi praktik kelembagaan yang memungkinkan publik memeriksa apakah proses hukum benar-benar profesional dan independen,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan keterbukaan tidak boleh dimaknai sebagai tekanan agar penyidik segera mengumumkan kesimpulan perkara.
Kecepatan tanpa ketelitian justru berpotensi menimbulkan kekeliruan, merugikan hak pihak yang diperiksa, serta melemahkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, setiap pembaruan informasi sebaiknya menjelaskan status temuan, tahapan pemeriksaan yang masih berlangsung, serta mekanisme koreksi apabila terdapat informasi sebelumnya yang mengalami perubahan.
Menurut Pia, Polri tidak harus membuka seluruh rahasia penyidikan. Akan tetapi, institusi kepolisian wajib lebih terbuka dalam menjelaskan proses hukum, mekanisme pengawasan, serta upaya mencegah intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Ia berharap badai krisis yang sedang dihadapi dapat menjadi titik balik bagi Polri untuk membangun institusi yang lebih profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
“Badai krisis ini bisa menjadi titik balik bagi Polri menuju institusi yang lebih baik. Namun, persoalan terbesarnya bukan hanya soal apakah Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. Yang harus dibuktikan kepada publik adalah apakah proses pembenahan itu benar-benar bersih, diawasi secara kredibel, dan bebas dari intervensi kekuasaan,” pungkasnya.
Views: 3






