Opini  

OPINI! BNPB di Persimpangan Jalan: Dugaan Korupsi, Rapuhnya Tata Kelola Bencana, dan Urgensi Reformasi Total

Oleh: Agustinus Tedja Bawana
JKJT- MONITORING DISASTER IMPACT

OPINI I DUTA PERISTIWA – OTT KPK harus menjadi momentum membongkar celah birokrasi yang berpotensi mempermainkan anggaran, mempercepat pertolongan kepada korban, dan mengubah BNPB dari sekadar pengelola tanggap darurat menjadi penggerak ketahanan bencana nasional.

Ada sesuatu yang mendasar yang harus direnungkan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada saat masyarakat membutuhkan perlindungan dari banjir, gempa bumi, kebakaran hutan, dan berbagai ancaman bencana lainnya, justru muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan bencana.

KPK mengonfirmasi OTT pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak swasta. Uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia turut diamankan. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan. Pada saat informasi awal itu disampaikan, rincian lengkap perkara dan peruntukan pengadaan yang dipersoalkan belum diumumkan. (Sumber: ANTARA, 13 Oktober 2026).

Kita harus tegas membedakan dugaan dari kesalahan yang telah terbukti. Orang-orang yang diamankan berhak memperoleh proses hukum yang adil, dan tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah sebelum pembuktian sesuai hukum.

Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah sistem pengelolaan kebencanaan Indonesia sudah dirancang sedemikian rupa sehingga uang negara dapat bergerak cepat menyelamatkan manusia, tetapi tetap sulit dimanipulasi oleh siapa pun yang memiliki kewenangan?

Pertanyaan itu tidak menyerang BNPB. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut lahir dari kepentingan publik untuk memiliki lembaga penanggulangan bencana yang kuat, bersih, profesional, dan tangguh.

Sebab, ketika sistem kebencanaan menghadapi persoalan integritas, yang dipertaruhkan bukan semata-mata reputasi lembaga. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara ketika mereka berada dalam keadaan paling rentan.

Bencana tidak menunggu birokrasi selesai bekerja

Bencana selalu menghadirkan perlombaan melawan waktu. Ketika banjir melanda permukiman, warga membutuhkan evakuasi dan tempat pengungsian. Ketika gempa meruntuhkan bangunan, korban membutuhkan pertolongan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal yang aman. Ketika kebakaran hutan meluas, masyarakat membutuhkan perlindungan kesehatan sekaligus tindakan nyata untuk menghentikan sumber kebakaran.

Dalam situasi semacam itu, keterlambatan bukan sekadar masalah administrasi. Keterlambatan dapat memperbesar penderitaan.

Itulah sebabnya anggaran kebencanaan tidak boleh dikelola dengan mentalitas proyek biasa. Setiap keputusan pengadaan harus memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan di lapangan. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri. Setiap barang yang dibeli harus sesuai spesifikasi. Setiap pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan penyimpangan dalam pengadaan BNPB nantinya terbukti, pemerintah tidak cukup hanya menghukum individu yang terlibat. Pemerintah harus mengidentifikasi apakah terdapat celah dalam perencanaan, penentuan penyedia, penetapan harga, pemeriksaan barang, pembayaran, atau pengawasan yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Sebab, sistem yang hanya bergantung pada kejujuran individu akan selalu rentan ketika berhadapan dengan kewenangan besar dan pengawasan yang lemah.

Negara harus membangun sistem yang tetap bekerja dengan benar sekalipun orang-orang di dalamnya berganti.

Aceh: bencana besar, koordinasi yang harus dievaluasi, dan birokrasi yang tidak boleh menjadi penghalang bantuan

Banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Sumatera pada akhir November 2025 memperlihatkan betapa beratnya tantangan penanggulangan bencana di Indonesia.

Buletin resmi BNPB untuk November 2025 mencatat 274 kejadian bencana pada bulan tersebut. Korban meninggal dan hilang tercatat mencapai 1.312 orang, korban luka-luka 5.171 orang, sementara jumlah warga terdampak dan mengungsi mencapai sekitar 4,9 juta orang. Angka ini merupakan agregat nasional untuk bulan November, bukan jumlah korban di Aceh saja. Sumber: Buletin Info Bencana BNPB, November 2025.

Besarnya dampak tersebut menuntut evaluasi yang tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak bantuan dikirimkan. Yang harus diperiksa adalah apakah bantuan tiba tepat waktu, apakah data kebutuhan warga akurat, apakah akses ke wilayah terisolasi dapat segera dibuka, dan apakah koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, serta lembaga terkait berlangsung efektif.

Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian publik muncul dalam pemberitaan ANTARA mengenai pernyataan Bupati Aceh Barat pada akhir 2025. Ia menyebut surat yang menyatakan pemerintah daerah tidak mampu menangani bencana diminta sebagai syarat untuk memperoleh bantuan logistik BNPB. Pernyataan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait, bukan langsung dianggap membuktikan adanya pelanggaran. Namun, substansinya jelas layak diperiksa: apakah persyaratan administratif benar-benar diperlukan, bagaimana dasar hukumnya, dan apakah prosedur tersebut telah mempercepat atau justru memperlambat bantuan? (Sumber: ANTARA Aceh).

BACA JUGA  Ironi Hari Kemerdekaan RI, Pers Berhadapan dengan Pembungkaman Secara Digital

Dalam keadaan darurat, masyarakat tidak seharusnya dipaksa menunggu terlalu lama hanya karena antarlembaga belum menyelesaikan persoalan dokumen atau batas kewenangan.

Jika suatu persyaratan memang diwajibkan oleh peraturan, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya dan menyediakan mekanisme pemenuhan yang cepat. Jika prosedurnya ternyata berlebihan, sederhanakan. Jika koordinasinya tidak berjalan, perbaiki pembagian tanggung jawab.

Lebih jauh, pemerintah harus memastikan bahwa evaluasi banjir Aceh tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus disertai pendataan kerusakan yang transparan, kepastian penerima bantuan, kualitas pembangunan kembali, serta pemulihan mata pencaharian warga.

Tidak adil jika masyarakat diminta terus bersabar, sementara sistem pelayanan publik tidak memiliki target waktu dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Gempa NTT: besarnya pengerahan sumber daya harus berujung pada perlindungan yang terukur

Data resmi BNPB mengenai gempa bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur pada Agustus 2026 menggambarkan besarnya tantangan penanganan darurat.

Dalam pembaruan hari kedelapan, 22 Agustus 2026, BNPB melaporkan 87 korban meninggal dunia, 1.298 korban luka, dan sekitar 150.576 warga mengungsi. Laporan yang sama menyebut lebih dari 5.000 gempa susulan tercatat oleh BMKG hingga 21 Agustus. Distribusi bantuan logistik kumulatif sejak 15 hingga 22 Agustus dilaporkan mencapai 954 ton melalui 68 sorti penerbangan. (Sumber: BNPB, 22 Agustus 2026).

Angka-angka ini memperlihatkan skala operasi kemanusiaan yang sangat besar. Akan tetapi, tonase bantuan dan jumlah penerbangan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Pertanyaan berikutnya adalah: berapa banyak warga yang benar-benar menerima bantuan sesuai kebutuhan? Berapa lama pengungsi harus menunggu tempat tinggal yang layak? Apakah kelompok rentan mendapatkan perlindungan memadai? Bagaimana kualitas pendataan kerusakan? Apakah fasilitas kesehatan, sekolah, dan infrastruktur penting dapat dipulihkan sesuai target?

Data pengerahan sumber daya harus dihubungkan dengan hasil yang dirasakan masyarakat.

Evaluasi semacam ini tidak otomatis berarti penanganan gempa NTT gagal. Sebaliknya, evaluasi dibutuhkan agar pengalaman penanganan bencana berskala besar dapat memperbaiki prosedur, memperkuat kesiapsiagaan, dan mengurangi kelemahan pada operasi berikutnya.

BNPB seharusnya menjadikan setiap bencana sebagai sumber pembelajaran kelembagaan. Temuan evaluasi perlu diterjemahkan menjadi perubahan prosedur yang nyata, bukan sekadar laporan yang selesai disusun setelah perhatian publik berpindah ke persoalan lain.

Karhutla: jangan hanya memadamkan api, tetapi juga menindak penyebabnya

Tantangan kebencanaan tidak berhenti pada bencana yang muncul secara mendadak. Kebakaran hutan dan lahan menuntut kemampuan mencegah risiko, mendeteksi ancaman sejak dini, mengoordinasikan tindakan lapangan, dan menindak pelanggaran yang terbukti.

Data Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi milik Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas areal kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka yang ditampilkan sistem tersebut naik 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. (Sumber: SiPongi Kementerian Kehutanan).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 27 Agustus 2026 menyatakan sedang memeriksa 42 perusahaan yang diduga terkait pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. (Sumber: KLH/BPLH, 27 Agustus 2026).

Data ini seharusnya mendorong pemerintah memperkuat pendekatan pencegahan. Pemadaman memang wajib dilakukan, tetapi penanggulangan yang hanya berfokus pada api yang sudah menyala akan terus menghabiskan sumber daya apabila faktor penyebabnya tidak ditangani.

Jika pembakaran sengaja digunakan untuk membuka lahan, termasuk untuk kepentingan perkebunan sawit, penyelidikan harus mampu menelusuri pelaku dan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelanggar hanya karena mereka memiliki modal besar, izin usaha, atau akses kepada kekuasaan. Namun, tidak pula boleh ada tuduhan terhadap perusahaan tertentu tanpa bukti yang dapat diuji.

BACA JUGA  OPINI! Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro, Dimutilasi Rente Kapitalis

BNPB tidak mempunyai kewenangan tunggal untuk mengurus perizinan perkebunan atau memproses seluruh perkara lingkungan. Itu merupakan bagian dari kewenangan kementerian teknis, pemerintah daerah, pengawas lingkungan, dan aparat penegak hukum. Tetapi BNPB harus berperan aktif dalam koordinasi kebencanaan: menyatukan informasi risiko, memperkuat kesiapsiagaan, mendorong tindakan lintas sektor, dan memastikan ancaman terhadap keselamatan masyarakat tidak terabaikan.

Di sinilah pentingnya mengubah paradigma. Kebakaran hutan tidak cukup dipandang sebagai urusan pemadaman. Ia juga merupakan persoalan tata kelola lahan, pengawasan, penegakan hukum, kesehatan publik, dan perlindungan ekosistem.

Negara harus hadir sebelum kebakaran meluas, bukan hanya ketika asap sudah menyelimuti permukiman.

Reformasi pengadaan: aturan sudah tersedia, yang harus diuji adalah pelaksanaannya

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan regulasi untuk pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat, termasuk tata cara pengadaan, pengawasan, dan pelayanan hukum. Regulasi ini berlaku sejak 27 Desember 2024. (Sumber: JDIH LKPP).

Artinya, reformasi tidak perlu dimulai dengan anggapan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan melalui penambahan aturan baru. Yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa aturan yang ada dilaksanakan dengan benar, mudah diperiksa, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Pengadaan darurat harus cepat karena kebutuhan kemanusiaan tidak dapat menunggu prosedur yang bertele-tele. Namun, keadaan darurat juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban.

Pemerintah perlu memastikan lima perubahan berikut.

Pertama, bangun sistem pengadaan darurat yang transparan dari awal hingga akhir. Informasi mengenai kebutuhan, penyedia, harga, kontrak, realisasi, dan penerimaan barang harus tercatat dalam sistem yang dapat diaudit. Informasi yang layak dibuka kepada publik perlu tersedia tanpa menunggu persoalan mencuat.

Kedua, sederhanakan birokrasi tanpa menghilangkan kontrol. Persetujuan berulang yang tidak menambah perlindungan harus dipangkas. Sebaliknya, pemeriksaan konflik kepentingan, kewajaran harga, kesesuaian barang, dan bukti penerimaan harus diperkuat.

Ketiga, pisahkan fungsi penting dalam pengadaan. Perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, persetujuan pembayaran, dan pemeriksaan hasil pekerjaan harus memiliki pengendalian yang memadai agar tidak terkonsentrasi tanpa pengawasan.

Keempat, gunakan audit berbasis risiko. Kontrak bernilai besar, pola transaksi tidak wajar, pengadaan berulang, dan penyedia yang memiliki keterkaitan relevan dengan pengambil keputusan harus memperoleh pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan indikator yang objektif.

Kelima, ukur kinerja berdasarkan dampak. Keberhasilan tidak cukup diukur dari anggaran yang terserap atau jumlah paket pengadaan yang selesai. Ukur pula kecepatan bantuan, ketepatan distribusi, kualitas barang, keselamatan penerima, dan hasil pemulihan.

Prinsipnya tidak rumit: permudah proses yang menyelamatkan manusia dan tutup celah yang memungkinkan orang mempermainkan anggaran.

Jangan biarkan penanganan bencana berubah menjadi pasar yang memanfaatkan penderitaan

Dalam keadaan darurat, kebutuhan masyarakat muncul secara mendadak, keputusan harus dibuat cepat, dan pengawasan lapangan menghadapi tantangan besar. Kondisi semacam ini membuat integritas pengadaan menjadi sangat penting.

Risiko yang perlu dicegah antara lain penggelembungan harga, spesifikasi yang tidak sesuai, konflik kepentingan, pengaturan persaingan, pembayaran yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan, serta distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran. Penyebutan risiko tersebut bukan tuduhan bahwa semua praktik itu terjadi dalam perkara BNPB yang sedang ditangani KPK. Itu adalah area yang layak diperiksa dalam setiap sistem pengadaan darurat.

Jika penyelidikan menemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa prosedur tertentu menciptakan celah, prosedur itu harus diperbaiki.

Pemerintah juga perlu memastikan adanya saluran pengaduan yang aman bagi pegawai, penyedia, relawan, dan masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan. Pelapor yang bertindak dengan iktikad baik perlu memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Lebih penting lagi, hasil audit dan evaluasi harus ditindaklanjuti. Laporan yang hanya berakhir sebagai dokumen tanpa perubahan prosedur tidak akan banyak melindungi masyarakat.

BNPB harus menjadi penggerak ketahanan bencana, bukan sekadar pemadam krisis

Selama ini, keberhasilan penanggulangan bencana sering kali terlihat melalui aktivitas saat keadaan darurat: rapat koordinasi, pengerahan personel, pengiriman logistik, dan penyaluran bantuan.

Semua itu penting. Namun, lembaga kebencanaan yang tangguh harus bekerja jauh sebelum bencana terjadi.

BNPB perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BMKG, kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan lingkungan hidup, lembaga pengelola kehutanan, serta aparat penegak hukum. Tujuannya adalah memastikan informasi risiko berubah menjadi tindakan pencegahan.

BACA JUGA  DPD IWO Indonesia Kabupaten Bojonegoro Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2025

Untuk banjir, tindakan itu dapat mencakup penguatan peringatan dini, kesiapan evakuasi, pemetaan kelompok rentan, dan koordinasi pemulihan. Untuk gempa, fokusnya meliputi kesiapan logistik, keselamatan bangunan, rencana pengungsian, dan pemulihan layanan dasar. Untuk karhutla, prioritasnya adalah deteksi dini, kesiapan pemadaman, pertukaran data, dan dukungan terhadap penindakan penyebab kebakaran oleh instansi yang berwenang.

Pembagian kewenangan harus jelas, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.

BNPB harus mampu mengidentifikasi hambatan lintas sektor, membawa persoalan tersebut ke tingkat pengambilan keputusan yang tepat, dan memantau apakah rekomendasi pencegahan benar-benar dilaksanakan.

Di sinilah kepemimpinan kelembagaan diuji: bukan dengan mengklaim menguasai semua urusan, melainkan dengan memastikan seluruh pihak menjalankan perannya secara terkoordinasi.

Lima agenda reformasi yang harus segera dijalankan pemerintah

Agar kritik tidak berhenti sebagai retorika, pemerintah perlu menerjemahkannya menjadi agenda kerja yang dapat diperiksa publik.

1. Dalam jangka pendek: amankan proses hukum dan kesinambungan layanan. Dukung KPK memperoleh dokumen dan akses yang dibutuhkan, cegah penghilangan bukti, serta pastikan operasi penanggulangan bencana tidak terganggu oleh pemeriksaan perkara.

2. Dalam jangka menengah: audit pengadaan berisiko tinggi. Periksa kewajaran harga, kualitas barang dan jasa, proses penunjukan penyedia, serta kesesuaian pembayaran dengan hasil pekerjaan. Umumkan ringkasan hasil pemeriksaan sepanjang tidak mengganggu penyidikan atau melanggar ketentuan hukum.

3. Dalam jangka menengah: sederhanakan alur keputusan. Tetapkan standar waktu untuk pengambilan keputusan, pembelian kebutuhan darurat, dan distribusi bantuan. Prosedur yang tidak diperlukan harus dihapus, sedangkan kontrol penting harus dipertahankan.

4. Dalam jangka panjang: bangun sistem data kebencanaan terpadu. Hubungkan data risiko, kebutuhan logistik, pengadaan, distribusi bantuan, kerusakan, dan pemulihan agar pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang konsisten.

5. Secara berkelanjutan: terbitkan evaluasi kinerja. Publikasikan indikator waktu respons, pemenuhan kebutuhan dasar, penyelesaian temuan audit, tindak lanjut rekomendasi mitigasi, serta kualitas pemulihan. Data harus dapat diperiksa dan diperbandingkan dari waktu ke waktu.

Pemerintah perlu menetapkan penanggung jawab dan tenggat waktu untuk setiap agenda. Reformasi tidak boleh hanya berupa pernyataan bahwa institusi akan berbenah.

Penutup: yang harus diselamatkan bukan hanya anggaran, melainkan kepercayaan rakyat

OTT KPK terhadap pihak-pihak di lingkungan BNPB harus diperlakukan sebagai proses hukum yang berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. Namun, perkara ini sekaligus merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memeriksa secara terbuka apakah tata kelola pengadaan dan pengawasan kebencanaan telah bekerja sebagaimana mestinya.

Kita tidak membutuhkan BNPB yang sekadar sibuk ketika bencana datang. Kita membutuhkan BNPB yang mampu mendorong pencegahan, mengoordinasikan respons, mempercepat pemulihan, dan menjaga agar anggaran kemanusiaan benar-benar menghasilkan perlindungan.

Kita tidak membutuhkan birokrasi yang panjang hanya untuk membuktikan bahwa negara sedang bekerja. Kita membutuhkan prosedur yang sederhana, keputusan yang cepat, dan pertanggungjawaban yang kuat.

Kita juga tidak membutuhkan penanganan kebakaran hutan yang hanya berakhir dengan pemadaman. Kita membutuhkan sistem yang mampu mengidentifikasi penyebab, mencegah pengulangan, dan mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang mempermalukan BNPB. Ini tentang memperkuat lembaga yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kritik yang tajam justru harus menjadi bagian dari upaya menjaga agar lembaga tersebut tidak kehilangan tujuan utamanya.

Negara yang tangguh bukan negara yang hanya mampu mengirimkan bantuan setelah bencana. Negara yang tangguh adalah negara yang mampu mencegah risiko, bergerak cepat ketika krisis datang, menjaga anggaran tetap bersih, menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, dan memulihkan kehidupan rakyat secara bermartabat.

Karena itu, momentum ini jangan dihabiskan hanya untuk menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus dituntaskan, tetapi reformasi sistem juga harus dimulai sekarang.

Jangan sampai masyarakat terus diminta tangguh menghadapi bencana, sementara sistem yang seharusnya melindungi mereka justru tidak cukup tangguh menghadapi godaan penyalahgunaan kewenangan.

BNPB harus berbenah bukan demi menyelamatkan citra institusi, melainkan demi menyelamatkan kepercayaan rakyat dan memastikan setiap rupiah anggaran bekerja untuk keselamatan manusia.

Views: 0

Verified by MonsterInsights