KOTA BEKASI I DUTA PERISTIWA – Pernyataan kontroversial yang diduga disampaikan oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), yang mengimbau aparatur desa agar mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), terus menuai sorotan dari berbagai kalangan organisasi pers.
Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menyampaikan keprihatinan sekaligus menilai bahwa narasi tersebut tidak mencerminkan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menurutnya, UKW merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Namun, keberadaan UKW tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik ataupun dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk menolak kehadiran wartawan.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Tetapi UKW bukanlah alat untuk membatasi kemerdekaan pers ataupun membangun sekat di antara sesama wartawan. Jangan sampai muncul narasi yang justru menyesatkan aparatur pemerintah dan berpotensi menghambat tugas jurnalistik,” ujar Nio Helen, Jumat (10/7/2026).
Nio Helen menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pers.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Karena itu, aparatur pemerintah, termasuk pemerintah desa, diharapkan tetap membuka ruang komunikasi yang baik kepada seluruh insan pers yang menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.
“Pers adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai ada pernyataan yang justru menimbulkan kesan bahwa pejabat publik boleh memilih-milih wartawan berdasarkan sertifikasi tertentu. Hal seperti itu justru dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan Undang-Undang Pers,” katanya.
Lebih lanjut, Nio Helen mengajak seluruh organisasi pers untuk lebih mengedepankan persatuan dibandingkan memperbesar perbedaan.
Menurutnya, tantangan dunia jurnalistik saat ini jauh lebih besar, mulai dari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, maraknya disinformasi, hingga tuntutan profesionalisme di era digital.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi wartawan. Perbedaan organisasi jangan sampai menjadi alasan untuk saling menjatuhkan. Yang harus dibangun adalah kolaborasi, peningkatan kompetensi, serta penghormatan terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Sebagai Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen juga memberikan pandangannya mengenai indikator profesionalisme seorang wartawan. Menurutnya, kualitas wartawan tidak hanya dilihat dari sertifikat kompetensi, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
“Alangkah baiknya seorang wartawan dinilai dari integritas, kualitas karya jurnalistiknya, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuannya menyusun berita secara benar dengan memenuhi unsur 5W+1H, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan menghadirkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, perusahaan pers tempat wartawan bernaung juga idealnya berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas pers.”
Di akhir pernyataannya, Nio Helen menilai bahwa penyampaian pendapat kepada publik harus dilakukan secara bijaksana dan tidak menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.
“Menurut saya, tidak etis apabila ada pihak yang menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengarahkan pejabat publik untuk mengabaikan atau menolak wartawan hanya karena belum memiliki UKW. Edukasi kepada pemerintah harus disampaikan berdasarkan Undang-Undang Pers dan semangat membangun profesionalisme, bukan dengan menciptakan sekat di antara sesama insan pers. Mari kita jadikan kompetensi sebagai motivasi untuk berkembang, bukan sebagai alat untuk mendiskreditkan profesi wartawan. Pers yang kuat lahir dari integritas, karya jurnalistik yang berkualitas, perusahaan pers yang bertanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum serta etika jurnalistik.” tutup Nio Helen. (Red)
Views: 0






