OPINI, dutaperistiwa.com – Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar jargon demokrasi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap badan publik. Namun realitas di lapangan masih menunjukkan adanya pejabat publik yang enggan, lambat, bahkan menolak memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal, sikap tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, keterbukaan bukan pilihan—melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.
Keterbukaan Bukan Formalitas, Tapi Hak Warga Negara
UU KIP lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Informasi publik adalah milik rakyat, bukan milik pejabat. Ketika pejabat menutup akses informasi, sesungguhnya yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan layanan informasi dengan standar minimal yang jelas, cepat, dan akuntabel.
PerKI tersebut juga menekankan bahwa badan publik harus memiliki sistem layanan informasi yang terstruktur melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dengan kata lain, alasan “tidak tahu”, “belum siap”, atau “tidak ada dokumen” sudah tidak relevan lagi.
Desa Pun Tak Luput dari Kewajiban
Tidak hanya kementerian atau pemerintah daerah, kewajiban keterbukaan juga berlaku hingga tingkat desa. Hal ini dipertegas dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa diwajibkan menyediakan berbagai jenis informasi, mulai dari informasi berkala seperti APBDes, hingga informasi yang harus tersedia setiap saat. Bahkan desa juga wajib menyediakan sarana layanan informasi serta memastikan dokumen dapat diakses oleh masyarakat.
Ini berarti, kepala desa dan perangkatnya tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “administrasi belum tertata” untuk menolak permohonan informasi.
Dari Sengketa Hingga Sanksi
Jika badan publik tidak memberikan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga sengketa ke Komisi Informasi. Dalam praktiknya, banyak kasus menunjukkan bahwa penolakan informasi berujung pada putusan yang memenangkan pemohon.
Salah satu contoh nyata adalah sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (2023), di mana badan publik desa dinyatakan wajib memberikan informasi kepada pemohon setelah sebelumnya tidak menanggapi permintaan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak merespons permintaan informasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan.
Kasus semacam ini bukan hal baru. Banyak badan publik kalah dalam sengketa informasi karena tidak menjalankan kewajiban dasar: memberikan informasi secara tepat waktu.
Alarm Bagi Pejabat Publik
Fenomena tertutupnya akses informasi harus menjadi alarm serius bagi pejabat publik. Era digital dan keterbukaan saat ini membuat masyarakat semakin kritis dan sadar hukum. Menutup informasi bukan hanya berisiko digugat, tetapi juga bisa berujung pidana.
Pasal 52 UU KIP bukan sekadar pasal “hiasan”. Ia adalah instrumen penegakan hukum yang bisa menjerat pejabat yang mengabaikan hak publik atas informasi.
Penutup
Keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya publik. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa memberikan informasi bukanlah beban, melainkan kewajiban konstitusional.
Jika masih ada yang menutup-nutupi, maka bersiaplah: bukan hanya berhadapan dengan masyarakat, tetapi juga dengan hukum. Karena pada akhirnya, transparansi bukan pilihan—melainkan keniscayaan.
Tulisan ini dibuat dalam rangka menyambut Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang diperingati setiap tanggal 30 April, sebagai pengingat bahwa hak atas informasi adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara dan dijalankan oleh seluruh badan publik tanpa terkecuali.
Penulis : GUNAIDIK (Ketua IWOI DPD Bojonegoro, Pemred di salah satu media online, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik)






