Opini  

Opini: Pejabat Publik Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan, Transparansi Tinggal Slogan?

Gambar Ilustrasi

OPINI, dutaperistiwa.com – Di tengah tuntutan keterbukaan informasi di era digital saat ini, sikap sebagian pejabat publik yang enggan merespons konfirmasi awak media justru menjadi ironi tersendiri. Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu level pemerintahan, tetapi terkadang ditemukan mulai dari sekretaris desa, kepala desa, kepala dinas, bahkan hingga kepala daerah.

Padahal, ketika seorang wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu kegiatan atau proyek yang anggarannya bersumber dari keuangan negara—baik melalui APBD, APBDes maupun APBN—tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, akurat, dan berimbang.

Namun yang kerap terjadi di lapangan justru sebaliknya. Tidak sedikit pejabat publik yang memilih diam, mengabaikan pesan konfirmasi wartawan meskipun telah terbaca, atau bahkan sengaja menghindari komunikasi. Sikap seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ada apa sebenarnya?
Mengapa pertanyaan wartawan tidak dijawab?

BACA JUGA  OPINI: Mandulnya BPD di Desa, Ketika Pengawas Justru Tunduk pada Pemerintah Desa

Padahal secara normatif, negara telah memberikan payung hukum yang sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Seorang pejabat publik sejatinya tidak bisa mengabaikan permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, apalagi jika informasi tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara. Wartawan yang melakukan konfirmasi sejatinya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan prinsip check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ironisnya, ketika konfirmasi media tidak dijawab, justru akan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Alih-alih meredam isu, sikap tertutup malah bisa memicu kecurigaan publik.

Masyarakat tentu akan bertanya-tanya:
Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan?
Apakah ada persoalan dalam kegiatan tersebut?

Gambar Ilustrasi

Padahal sebenarnya, hal-hal seperti ini bisa dengan mudah diselesaikan jika pejabat publik bersikap terbuka dan memberikan penjelasan secara proporsional.

BACA JUGA  Debat Capres Tanpa Dibarengi Strategi Komunikasi Berbasis Pemilih Akan Sia-sia

Transparansi bukan sekadar jargon atau slogan yang hanya indah dalam pidato. Transparansi juga tidak cukup hanya dibuktikan melalui deretan penghargaan atau trophy yang dipajang di ruang kantor pemerintahan.

Transparansi harus hadir dalam praktik nyata di lapangan.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika pejabat publik bersedia menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, dan membuka akses informasi yang dibutuhkan publik, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya.

Sebaliknya, ketika pejabat publik memilih diam dan menutup diri, maka perlahan legitimasi kepercayaan publik akan terkikis.

Perlu dipahami bersama bahwa keterbukaan tidak berarti harus membuka segala hal tanpa batas. Ada prinsip sederhana yang patut diingat: “Terbuka tidak harus telanjang.” Artinya, informasi yang memang menjadi hak publik harus disampaikan secara jelas, sementara informasi yang dikecualikan tetap bisa dilindungi sesuai aturan.

BACA JUGA  Cerita Rakyat Tentang Demokrasi Jelang Pemilu

Namun jika di era keterbukaan seperti saat ini masih ada pejabat publik yang enggan merespons konfirmasi media, tentu publik akan bertanya:

Di zaman seperti sekarang, pejabat kok masih tertutup—apa kata dunia?

Sudah saatnya para penyelenggara pemerintahan menyadari bahwa transparansi bukanlah beban, melainkan kebutuhan. Sebab tanpa keterbukaan, mustahil kepercayaan masyarakat dapat tumbuh secara utuh.

Dan tanpa kepercayaan masyarakat, pemerintahan yang baik hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Kalau Bersih, Kenapa Risih……. 

Penulis:
Gunaidik
Pemimpin Redaksi Media Online, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Bojonegoro dan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights