BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/3/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama jajaran pimpinan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, perwakilan BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama DPRD.

Adapun lima raperda yang diajukan meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, pengelolaan barang milik daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam penjelasannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang lebih baru sekaligus menyesuaikan kebutuhan hukum di daerah.
“Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa bukan berarti mengurangi perhatian pemerintah kepada desa. Justru langkah ini dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih regulasi, serta memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,” ujar Setyo Wahono.

Ia menambahkan bahwa berbagai raperda yang diajukan pemerintah daerah bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.
“Melalui berbagai rancangan peraturan daerah yang diajukan ini, kami berharap tata kelola pemerintahan daerah dapat semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi legislasi secara maksimal dalam membahas setiap raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas seluruh rancangan peraturan daerah ini secara cermat dan konstruktif, sehingga nantinya dapat melahirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Abdulloh Umar.

Menjelang agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jalannya rapat sempat diwarnai interupsi dari salah seorang anggota DPRD, Didik. Dalam interupsinya, Didik mengusulkan agar pandangan umum fraksi tidak dibacakan satu per satu dalam rapat paripurna, melainkan diserahkan langsung kepada pimpinan sidang.
Hal tersebut disampaikan dengan pertimbangan efisiensi waktu, mengingat rapat berlangsung di bulan Ramadan dan waktu sudah memasuki sore hari.
“Mengingat ini bulan puasa dan waktu juga sudah sore, sementara kita masih ada satu agenda internal lagi setelah ini, saya mengusulkan agar pandangan umum fraksi-fraksi cukup diserahkan kepada pimpinan saja,” ujar Didik dalam interupsinya.

Usulan tersebut kemudian ditanggapi oleh pimpinan sidang dan setelah meminta persetujuan forum, akhirnya disepakati bahwa pandangan umum fraksi-fraksi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD tanpa dibacakan dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, rapat paripurna dilanjutkan sesuai agenda pembahasan raperda berikutnya.
Melalui rapat paripurna ini diharapkan proses pembahasan terhadap lima raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan menjadi peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro. (Goen)






