Oleh: Gunaidik
(Ketua IWOI DPD Bojonegoro | Pemred dutaperistiwa.com | Praktisi Keterbukaan Informasi Publik)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejatinya lahir sebagai instrumen demokrasi untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang menafsirkan UU KIP secara general dan serba global, tanpa memahami substansi, batasan, serta mekanisme yang diatur di dalamnya.
Fenomena ini kian marak terjadi di berbagai daerah. Masyarakat kerap berteriak lantang mengatasnamakan UU KIP, menuntut keterbukaan informasi secara total, bahkan cenderung memaksa. Ironisnya, tuntutan tersebut sering kali tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh terhadap isi dan ruh UU KIP itu sendiri.
Salah satu contoh yang tengah viral saat ini terjadi di sebuah desa di salah satu kabupaten penghasil minyak di Jawa Tinur. Sekelompok masyarakat menuntut keterbukaan informasi dengan dalih UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Namun jika ditelaah lebih dalam, tuntutan tersebut justru mengabaikan fakta bahwa UU KIP tidak bersifat absolut membuka seluruh informasi tanpa batas.
Perlu dipahami bersama, dalam Pasal 17 UU KIP secara tegas disebutkan bahwa terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Pengecualian ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, rahasia pribadi, hingga potensi terganggunya persaingan usaha yang sehat.

Dalam konteks tertentu, badan publik justru wajib menutup informasi apabila dibukanya informasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial, kegaduhan, atau kerugian yang lebih luas. Salah satu alasan yang sering muncul adalah ketika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan usaha dan ekonomi, yang jika dibuka secara mentah dapat memicu persaingan tidak sehat bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain itu, mekanisme permintaan informasi publik juga tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018, sementara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengatur hal serupa melalui Perbup Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2021. Kedua regulasi ini secara jelas mengatur tata cara, prosedur, hingga alur resmi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap dijamin, namun harus ditempuh melalui jalur prosedural yang benar. Mengabaikan mekanisme ini sama saja dengan mereduksi makna keterbukaan informasi menjadi sekadar alat tekanan, bukan sebagai sarana edukasi dan penguatan demokrasi.
Sebagai praktisi Keterbukaan Informasi Publik yang telah berkali-kali mengikuti sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, penulis melihat bahwa banyak sengketa informasi sejatinya berawal dari kesalahpahaman. Bukan semata-mata karena badan publik tertutup, tetapi karena pemohon informasi tidak memahami batas hak dan kewajiban yang diatur undang-undang.
Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat luas. Keterbukaan informasi bukan berarti membuka segalanya tanpa sekat, sebagaimana transparansi bukan berarti menanggalkan seluruh etika dan pertimbangan.
Sebagai penutup, penulis ingin menyampaikan sebuah kutipan yang kiranya relevan dengan semangat UU KIP:
“Badan publik harus terbuka, tapi tidak harus telanjang.”
Keterbukaan adalah prinsip, namun kebijaksanaan adalah keharusan.
Views: 0






