Oleh: Redaksi Duta Peristiwa
Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki kedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 55 UU Desa secara tegas menyebutkan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Artinya, BPD bukanlah bawahan Pemerintah Desa, melainkan mitra sejajar yang memiliki mandat kuat untuk mengontrol jalannya pemerintahan desa agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Banyak BPD di berbagai daerah kini dinilai “mandul” dan tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya. Mereka lebih banyak hadir hanya sebagai pelengkap rapat, menyetujui setiap kebijakan Pemdes tanpa proses kritis yang berarti.
Salah satu penyebab utama yang disoroti penulis adalah ketergantungan finansial BPD terhadap Pemerintah Desa. Honorarium atau insentif anggota BPD selama ini masih dikelola dan dicairkan melalui APBDes yang notabene dikendalikan oleh Pemdes.
Kondisi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang, di mana pihak yang diawasi justru memegang kendali atas penghasilan pihak yang mengawasi.
Seorang anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya:
“Kami sebenarnya tahu ada beberapa kegiatan yang tidak transparan. Tapi kalau kami bersuara keras, takutnya nanti honor kami dipersulit.”
Pernyataan itu menggambarkan betapa ketergantungan finansial membuat BPD kehilangan keberanian untuk menjalankan peran pengawas. Alih-alih menjadi lembaga kontrol, BPD justru lebih sering tampil sebagai “rekan kerja rasa pengawas” yang hanya menyetujui tanpa kritik.
Padahal, menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, hubungan antara BPD dan Kepala Desa seharusnya didasarkan pada prinsip kemitraan, koordinasi, dan keseimbangan peran.
Pasal 3 menyebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Kemitraan bukan berarti tunduk atau bergantung, melainkan kerja sama sejajar dalam bingkai saling mengawasi.
Namun faktanya, karena insentif masih berada di tangan Pemdes, BPD menjadi tidak independen. Suara-suara kritis terpaksa dibungkam oleh ketakutan kehilangan haknya.
Secara logika, kalau boleh penulis katakan:
“Ketika lembaga pengawas secara struktural bergantung pada yang diawasi, maka fungsi kontrol akan melemah. Ini bukan sekadar masalah etika, tapi menyangkut desain kelembagaan yang harus diperbaiki. BPD perlu mendapatkan kemandirian finansial agar bisa menjalankan mandatnya tanpa intervensi.”
Maka, solusi mendesak yang diusulkan penulis adalah memisahkan mekanisme penyaluran honorarium BPD dari Pemerintah Desa. Pemerintah pusat atau kabupaten perlu mengatur agar insentif BPD disalurkan langsung ke rekening masing-masing anggota, tanpa melalui rekening desa.
Langkah ini akan memberi kemandirian dan keberanian bagi BPD untuk bersikap kritis dan objektif, sebagaimana amanat undang-undang.
Dengan kemandirian tersebut, BPD diharapkan dapat kembali ke khitahnya: menjadi penyambung aspirasi rakyat, pengawas kebijakan, dan penjaga akuntabilitas desa.
Tanpa perubahan mekanisme ini, BPD akan terus terjebak dalam dilema: antara idealisme sebagai pengawas dan realitas ketergantungan pada Pemdes.
Karena pada akhirnya, pengawasan yang takut bersuara adalah pengawasan yang gagal.
Dan ketika pengawas kehilangan independensi, maka pemerintahan desa kehilangan kontrol—yang berarti rakyat kehilangan perlindungan.





