MALANG I DUTA PERISTIWA – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai NasDem, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., menggelar kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2026 di Aula Kantor Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam sambutannya, Dito menyoroti rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Malang. Ia mengingatkan Pemerintah Kota Malang agar pelaksanaan program strategis tersebut tidak dilakukan dengan mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
“Hingga saat ini Kota Malang masih mengalami kekurangan luasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, aset yang telah ditetapkan sebagai RTH harus tetap dipertahankan. Kami akan memperjuangkan agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak berada di kawasan RTH ataupun lahan sawah produktif,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Selain persoalan tata ruang, Dito juga menaruh perhatian terhadap nasib warga yang tinggal di sekitar TPA Supit Urang. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak keberadaan tempat pembuangan akhir tersebut.
Menurutnya, keberadaan TPA Supit Urang telah memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang mencapai sekitar Rp45 miliar setiap tahun, sehingga warga sekitar juga berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Kami akan terus memperjuangkan kompensasi bagi warga yang terdampak TPA Supit Urang. Saya juga akan terus mendorong Pemerintah Kota Malang agar dana kompensasi tersebut dapat dicairkan secara konsisten,” ujarnya.
Pada sesi dialog, salah satu peserta reses, Puji Hartono dari RW 19 Kelurahan Mojolanggu, menyampaikan sejumlah persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian warga. Di antaranya terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Malang, serta kepastian pengoperasian jalan tembus yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Dito menjelaskan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan jalan tembus telah selesai sehingga dalam waktu dekat jalan tersebut akan segera difungsikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jalan tembus akan segera direalisasikan pemanfaatannya sesuai regulasi. Karena proses hukumnya telah selesai, jalan tersebut nantinya dapat difungsikan untuk membantu mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara terkait PSU perumahan di RW 19 Mojolanggu, Dito memastikan bahwa aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang sehingga menurutnya persoalan administrasi sudah tidak lagi menjadi kendala.
Kegiatan reses berlangsung dalam suasana dialogis. Berbagai aspirasi masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup hingga pelayanan publik menjadi catatan yang akan dibawa Dito Arief Nurakhmadi ke DPRD Kota Malang untuk diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
Pewarta : Yuni Ektanta
Editor : Redaksi
Views: 0






