DPRD Bojonegoro Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Transparansi Jadi Sorotan

BOJONEGORO | DUTA PERISTIWA – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (7/7/2026).

Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen Raperda selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, direksi BUMD, serta sejumlah undangan dari berbagai elemen pemerintahan.

Seluruh Fraksi Sepakat

Sebelum keputusan diambil, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda. Hasil pembahasan yang dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan kesepakatan bulat. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

BACA JUGA  Proyek Suhat Pangkas Vegetasi, Ketua DPRD Kota Malang Beri Alarm Lingkungan

Sebagai bentuk legalitas persetujuan, pimpinan DPRD bersama Bupati Bojonegoro menandatangani nota persetujuan bersama di hadapan peserta rapat.

Pertanggungjawaban APBD Merupakan Amanat Undang-Undang

Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD harus disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum disampaikan kepada DPRD.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah,” ujar Setyo Wahono.

WTP Ke-12, Bukan Alasan Berpuas Diri

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut, sebuah prestasi yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku.

Meski demikian, Setyo Wahono mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai ukuran mutlak bahwa pengelolaan keuangan telah sepenuhnya bebas dari persoalan.

“WTP bukanlah sertifikat antikorupsi. Karena itu, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus tetap ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas anggaran terus terjaga.

DPRD Berikan Catatan Strategis

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Beberapa catatan yang menjadi perhatian legislatif di antaranya optimalisasi pendapatan asli daerah, peningkatan efektivitas belanja, penguatan sistem pengawasan program, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan Raperda yang berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan mengedepankan semangat kebersamaan.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, tahapan pembahasan di tingkat daerah telah selesai. Selanjutnya, hasil persetujuan bersama akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.

Pewarta : Gunaidik

Editor : Redaksi

Views: 0

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights