Bawa 1 Paket Sabu, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

BLORA, dutaperistiwa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan seorang pemuda berisinial TS umur 27 Tahun yang membawa 1 paket sabu, Minggu (2/7/2023).

Kronologi singkatnya pada hari Jum’at, SatresNarkoba Polres Blora mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulam informasi.

Pada hari minggu pukul 2 Juli 2023 pukul 00.05 WIB diduga pelaku turun dari Bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan ke dalam kertas kertas grenjeng rokok warna kuning lali disimpan dalam bungkus Rokok lalu disimpan dalam tas pelaku.

BACA JUGA  Polri Gandeng Ulama, Pakar: Langkah Strategis Redam Isu Sensitif dan Polarisasi Selama Pemilu

“Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.” ujar Kasat Narkoba AKP Edi Santosa, S.H., M.H.

BACA JUGA  Warga Sawojajar Curhat Soal Miras, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Siap Kawal Aspirasi

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red/Sihumas Polres Blora)

BACA JUGA  Atasi Persoalan Urban, Ketua DPRD Kota Malang Hadiri Musrenbang Kecamatan Lowokwaru

Views: 0

Verified by MonsterInsights