Bawa 1 Paket Sabu, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

BLORA, dutaperistiwa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan seorang pemuda berisinial TS umur 27 Tahun yang membawa 1 paket sabu, Minggu (2/7/2023).

Kronologi singkatnya pada hari Jum’at, SatresNarkoba Polres Blora mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulam informasi.

Pada hari minggu pukul 2 Juli 2023 pukul 00.05 WIB diduga pelaku turun dari Bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan ke dalam kertas kertas grenjeng rokok warna kuning lali disimpan dalam bungkus Rokok lalu disimpan dalam tas pelaku.

BACA JUGA  Berlangsung Spektakuler, Grand Final Kange Yune 2023, Ajang Promosi Keindahan Bojonegoro

“Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.” ujar Kasat Narkoba AKP Edi Santosa, S.H., M.H.

BACA JUGA  Upacara Memperingati Hari Guru Nasional 2023 dan HUT ke-78 PGRI Kecamatan Kedungtuban Berlangsung Khidmat

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red/Sihumas Polres Blora)

BACA JUGA  Raih Peringkat Lima Besar Capacity Building di Turki, Briptu Tiara Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolri

Views: 0

Verified by MonsterInsights