BLORA, dutaperistiwa.com – Setelah satu bulan yang lalu tepatnya tanggal 14 Juni 2023 para pengusaha cafe dan karaoke dikumpulkan di ruangan Abdi Praja di Kantor Camat Sambong dan dipertemukan dengan para warga yang sempat menolak keberadaan cafe dan karaoke pada saat itu, hingga akhirnya terjadi beberapa kesepakatan diantaranya cafe dan karaoke diminta menghentikan aktifitas musik tepat pukul 01.00 wib, namun untuk penjualan kopi atau snack tetap diperbolehkan, selain itu untuk para LC dilarang berpakaian terbuka di luar cafe dan ruangan harus diberi peredam.
Turut hadir dalam acara pertemuan tersebut pada saat itu adalah Forpimcam Sambong, baik dari kecamatan, Mapolsek serta Koramil Sambong, BPD dan Kepala Dusun Desa Pojokwatu, Desa Sambong dan Desa Sambongrejo, kemudian beberapa karang taruna 3 desa serta Ketua RT dan beberapa pemuda dan tetangga yang berdekatan dengan cafe juga terlihat disana pada pertemuan yang dilaksanakan pada hari Rabu (14/06/2023) saat itu.
Namun selang satu bulan setelah terjadi kesepakatan antara pengusaha cafe dan karaoke dengan warga, diantara cafe dan karaoke tersebut ada yang nakal dengan mengingkari kesepakatan dan buka hingga dini hari. Kedua cafe tersebut adalah milik Reva dan Sri. Beberapa warga sudah menegurnya untuk beroperasional sebagaimana kesepakatan yang sudah dibuat, namun mereka tetap mengabaikan teguran dari masyarakat dengan berdalih karena tamu-tamu rata-rata datangnya tengah malam karena disaat jam tersebut saat dia dapat rejeki.
HR, salah seorang warga Desa Sambong sangat menyayangkan akan hal ini, menurutnya masyarakat sudah berbaik hati dengan menerima jalan tengah cafe bisa beroperasional hingga pukul 01.00 wib setelah sebelumnya masyarakat meminta jam 00.00 aktivitas musik harus berhenti, namun karena masyarakat memilih jalan tengah untuk kedua belah pihak, hingga akhirnya masyarakat mau menerima keinginan para pengusaha cafe dan karaoke yang menghendaki buka hingga pukul 01.00 wib.
“Kami sangat menyayangkan kedua cafe tersebut yang tetap buka dan melakukan aktifitas musik hingga dini hari, karena itu berarti mereka sudah melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, harusnya mereka tidak bertindak secara ngawur dengan melanggar kesepakatan itu, kalau ini masih diteruskan maka jangan salahkan warga jika nanti ada gejolak dan menolak keberadaan cafe yang tidak mau mengikuti aturan ataupun yang melanggar kesepakatan. ” Pungkasnya.
Sependapat dengan HR, Kasi Pelayanan Desa Sambongrejo mengatakan, “mulai buka hingga sampai saat ini belum pernah sekalipun pengusaha tersebut ke kantor desa untuk sekedar permisi atau gimana, saya ngga tahu kalau mungkin mereka sudah permisi ke Pak Kades secara pribadi ke rumah beliau, yang jelas hingga saat ini belum pernah datang ke kantor desa. ” Ucap Jarman di sebuah warung kopi Bruk Brosot beberapa waktu sebelumnya.
Sementara itu Camat Sambong ketika dikonfirmasi melalui akun WA nya terkait dua cafe yang tetap melakukan aktifitas musiknya melebihi jam yang telah disepakati mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Forpimcam Sambong dan memerintahkan anggotanya untuk menegur pemilik cafe dan karaoke yang melanggar kesepakatan.
“Saya akan memerintahkan jajaran bersama dengan unsur Forpimcam yang lain untuk croscek di lapangan. ” Ucap Camat Sambong Hartanto Wibowo melalui chat WA, Selasa (01/08/2023).
Salah seorang warga Desa Sambong yang enggan disebut namanya juga geregetan melihat kedua cafe yang nekat melanggar kesepakatan yang sudah mereka buat dengan warga, meskipun mereka sudah memberikan ucapan terima kasih kepada para pemangku kebijakan, mestinya tidak boleh terus seenaknya.
“Meskipun sampeyan (para pengusaha-red) sudah memberikan ucapan terima kasih kepada para pemangku kebijakan, tidak berarti terus boleh bertindak seenaknya, harusnya tetep taati kesepakatan itu, dan bagi para pengusaha yang tidak taat aturan saya berharap ada punishment/sanksi, agar mereka jera, paling tidak dilarang beroperasional dulu atau gimana, dan jika mereka masih melanggar aturan jangan salahkan jika nanti warga bertindak.” Pungkas warga RT. 02 RW. 01 Desa Sambong ini geram. (Kirman)