BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Sebanyak 7 (tujuh) Desa se-Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro mengikuti penyuluhan hukum dalam rangka Jaksa Garda Desa se-wilayah Kejaksaan Negeri Bojonegoro tahun 2024. Kegiatan yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (25/06/2024) di Pendopo Kantor Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, mulai pukul 13.00 wib.
Sebanyak kurang lebih 70 peserta mengikuti acara Jaksa Garda Desa, dimana masing-masing desa di Kecamatan Gondang mengirimkan utusan ditambah BPD, Babinsa serta Bhabinkamtibmas masing-masing desa.
Tejo yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejari Bojonegoro, yang turut memberikan materi dalam paparannya mengatakan bahwa program Jaksa Garda Desa adalah salah satu program inovatif Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa agar dalam mengelola keuangan desa dilaksanakan secara benar dan sesuai regulasi.
“Program Jaksa Garda Desa adalah salah satu program inovasi dari Kejaksaan, yaitu dengan kita memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa agar dalam mengelola keuangan desa dilaksanakan secara benar dan sesuai regulasi, dan kita akan memberikan pendampingan. ” Tegas Tejo.
Kemudian Endah, salah seorang Jaksa Fungsional yang lain, yang turut hadir dan memberikan sambutan mengatakan, “semua permasalahan hukum yang terjadi di desa, dan yang nilai kerugiannya di bawah 2,5 juta rupiah, ini bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) bersama BPD dan tokoh masyarakat, ” Ucapnya.
Eko Prasetyo, Kepala Desa Sambongrejo yang merupakan tuan rumah dalam kegiatan ini saat ditemui awak media ini usai acara mengatakan bahwa program Jaksa Garda Desa sangat membantu pemerintah desa sehingga pemerintah desa bisa bekerja lebih maksimal dan optimal, tanpa takut dibayang-bayangi kesalahan.
“Saya merasa program Jaksa Garda Desa Ini bagi kami selaku pelaksana kegiatan di desa tentunya sangat membantu, sehingga kita dalam bekerja bisa lebih maksimal serta optimal dalam memberikan pelayanan kepada warga tanpa takut dibayang-bayangi kesalahan karena sudah ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, “pungkas Eko. (Karyanto)






