Sejumlah Wali Murid SMAN 1 Padangan Pertanyakan Laporan Pertanggungjawaban Komite Sekolah

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Dugaan adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite SMAN 1 Padangan kepada wali murid khususnya siswa kelas X dirasa sangat mencekik. Pasalnya kepada para siswa kelas X tersebut digunakan pungutan dengan alasan sudah kesepakatan antara pihak sekolah, pihak komite serta pihak wali murid, dengan besaran yang bervariatif hingga paling besar sejumlah 2.500.000,00.

Dengan pungutan sebesar itu, pihak sekolah berencana akan membangun sebuah aula dengan ukuran sebesar 36 x 18 meter. Namun setelah sebagian wali murid membayar, karena menurut keterangan dari Ketua Komite Sekolah mengatakan bahwa sebagian wali murid ada yang belum membayar, sehingga pada saat itu terkumpul uang sejumlah kuran lebih 600 jutaan.

Gambar aula dengan anggaran ratusan juta rupiah yang hanya terdiri dari pondasi, rangka dan atap saja

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media ini, “pungutan sebesar 2.500.000 rupiah per siswa itu sudah dilakukan saat anak saya masih kelas X yang katanya mau digunakan untuk pembangunan aula, namun pada kenyataannya hingga saat ini anak saya sudah kelas XI pembangunan belum selesai dan hanya berupa pondasi, rangka dan atap dan menurut ketua komite bangunan tersebut sudah menghabiskan anggaran sebesar 664 juta rupiah, dan karena pembangunan ini belum selesai akan kembali dilanjutkan diadakan pungutan kepada wali murid kelas X sebesar 2.000.000 per siswa. “Ucap wali murid tersebut, Minggu (15/10/2023).

Ditambahkan juga oleh wali murid tersebut bahwa pihak komite sekolah ketika ditanya mengenai laporan pertanggungjawaban selalu berbelit-belit dan mempersilahkan kepada wali murid yang butuh diminta untuk datang ke sekolah.

“Resikonya saya khawatir ketika ada yang laporan atau datang ke sekolah, para siswa tersebut akan dibully oleh guru. Ini bukan uang kecil mas, uang ratusan juta rupiah tapi laporan tidak jelas dan bangunan juga tidak selesai. Saya mewakili wali murid yang lain ikhlas bayar asalkan dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan bukan malah akan mencari pungutan lagi untuk meneruskan bangunan yang terbengkelai. “Ucap wali murid kesal.

Mendapat informasi tersebut, wartawan dutaperistiwa.com mencoba mendatangi sekolahan dan ditemui oleh Karim, Ketua Komite didampingi salah seorang wakil kepala sekolah SMAN 1 Padangan.

“Perlu saya jelaskan disini bahwa sampai saat ini sudah ada kurang lebih 42 wali murid yang membawa surat keterangan tidak mampu dan minta keringanan, dan itu semua saya layani dan sampai sekarang uang yang masuk sejumlah 643 juta rupiah, dan dikurangi yang minta keringanan masih ada sekitar 291 jutaan. Saat itu memang ada 3 program, yang pertama untuk pembangunan aula, yang kedua program kredit mobil, karena keluhan dari sekolah setiap ada acara kita selalu rental elf sehingga akhirnya kita kredit mobil 1 unit daihatsu luxio, dan untuk peningkatan mutu sekolah. “Jelas Karim, ketua komite saat ditemui di salah satu ruangan di sekolah, Senin (16/10/2023).

Ditambahkan oleh Kharim, ” saat itu kita kerjasama dengan produsen air minum aqua, namun baru berjalan beberapa bulan ternyata kita kena pandemi sehingga harus dilakukan belajar dari rumah dan akhirnya kita kalang kabut. Saat itu yang tanda tangan dengan aqua juga saya. Dalam hal transparansi memang kemarin kita sudah mengumpulkan wali murid dan dalam pertemuan tersebut sudah saya sampaikan kronologinya bagaimana, namun dari wali murid memang menghendaki adanya laporan tertulis, dan hal ini tetap akan kita agendakan. “Imbuh Kharim, yang selain ketua Komite Sekolah dirinya juga masih aktif mengajar di salah satu sekolah dasar di Desa Mediyunan Kecamatan Ngasem.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 tentang Komite Sekolah, didalam pasal 15 ayat 1 point b dinyatakan bahwa Komite Sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, namun dengan beberapa alasan yang terjadi saat ini di beberapa tempat Komite Sekolah seolah menjadi kepanjangan Sekolah untuk melakukan praktik pungutan kepada peserta didik ataupun walinya.

Beberapa wali murid di SMAN 1 Padangan berharap adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan Komite sekolah, karena didalam Pergub Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 tersebut dalam pasal 14 Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan melalui pertemuan berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester yang disampaikan kepada orang tua/wali murid, masyarakat serta kepala sekolah, dan dalam laporan tersebut setidaknya terdiri atas laporan kegiatan Komite Sekolah dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. (Goen).