7 Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Polres Blora Dalam 2 Pekan

BLORA, dutaperistiwa.com – Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba, adapun 7 tersangka tersebut ditangkap dalam 4 kasus yang berbeda. Dimana 4 dari 7 tersangka tersebut adalah residivis kasus yang sama.

Hal tersebut disampaikan ketika Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Pada hari Rabu (14/08/2024).

Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi. Kapolres menjelaskan bahwa, Seorang tersangka tindak pidana narkoba berinisial S, (49) warga Kecamatan Cepu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah. hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 di wilayah Jalan Sorogo Kelurahan Ngelo.

Kemudian pada hari Minggu, (04/08/2024) Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Randublatung kabupaten Blora.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada kasus dan tempat kejadian perkara yang berbeda.

Dimana pada Laporan Polisi pertama dengan TKP di Gang Pesantren Kelurahan Randublatung Kecamatan Randublatung, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial PRW, (44) warga kecamatan Randublatung dan OBS, (38) warga kecamatan Jati yang diamankan pada hari Minggu, (04/08/2024) pada pukul 18.30 wib.

Kemudian masih pada tanggal dan hari yang sama, petugas Sat resnarkoba Polres Blora juga mengamankan AHA, (38) seorang warga kecamatan Randublatung yang diamankan di TKP Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung.

Sementara itu 3 tersangka lainnya diamankan petugas di kawasan simpang 4 Biandono Kecamatan Blora, pada hari Kamis (08/08/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ucap Kapolres Blora.

Kepada warga masyarakat, Kapolres mengingatkan agar jangan main main dengan narkoba. (Jayus/Humas Polres Blora)