Tak Kurang Dari 5 Jam, Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

BLORA, dutaperistiwa.com – Tak kurang dari 5 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama dengan TKP di wilayah Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (20/01/2025).

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kedungtuban ke arah Cepu (lebih tepatnya di Jl. Raya Kedungtuban – Cepu (depan PT. Seger Selaksa Anugrah) turut tanah Desa Ngraho Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

BACA JUGA  Berawal dari Laka Tunggal, Pengendara PCX Merah Harus Berurusan Dengan Sat Narkoba Polres blora

Korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor dari arah Cepu ke arah Kedungtuban, kemudian pada saat para pelaku melihat korban memakai hoody warna hitam dan bergambar salah satu perguruan silat, selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan menghampiri korban, setelahnya para pelaku memukul korban dan memaksa untuk melepaskan hoody yang dikenakan oleh korban, selanjutnya pada saat hoody yang dikenakan korban sudah terlepas, hoody tersebut dibawa oleh para pelaku dan rombongan pelaku melanjutkan perjalanan kearah kedungtuban.

BACA JUGA  DPD IWOI Semarang Kecam Ketua Fraksi Golkar Kendal usai Ditetapkan Jadi Tersangka

“Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Blora. Dan Alhamdulillah dalam tempo kurang lebih 5 jam para pelaku sudah bisa kami amankan,” lanjut Kapolres Blora.

BACA JUGA  Tim Penyidik Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) ancaman 3 tahun 6 bulan atau pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Saksi saksi yang sudah diamankan petugas sebanyak 11 orang dan teridentifikasi pelaku sejumlah 5 orang , 2 masih dibawah umur dan 3 orang tersangka dewasa. (Lik)

Views: 0

Verified by MonsterInsights