BOJONEGORO | DUTA PERISTIWA – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan truk modifikasi tersebut terjadi di SPBU Pertamina 54.621.21 Sambeng, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
Informasi yang dihimpun Duta Peristiwa menyebutkan, sebuah truk bak yang telah dimodifikasi diduga sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi. Truk tersebut diketahui membawa sebuah tangki atau bul serta dilengkapi alat pemompa (alkon) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke tempat penampungan lain.
Kecurigaan terhadap aktivitas tersebut sebenarnya telah muncul beberapa hari sebelumnya. Salah seorang warga Desa Sambeng berinisial WY (46) mengaku telah memperhatikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangsuan BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Pada Sabtu pagi (18/07/2026), WY bersama rekannya HD (36), warga Desa Betet, Kecamatan Kasiman, kemudian mendatangi lokasi dan meminta sopir truk beserta rekannya untuk menghentikan aktivitasnya.
Saat dilakukan pengecekan, keduanya mendapati truk tersebut merupakan kendaraan bak yang telah dimodifikasi. Di bagian dalam kendaraan terdapat sebuah bul atau tangki penampungan berikut alat pemompa (alkon) yang diduga digunakan untuk memperlancar proses pemindahan BBM.
Kedua warga kemudian mempertanyakan kepemilikan kendaraan beserta muatannya kepada sopir truk.
“Ini milik J,” jawab sopir, yang menurut pengakuannya merupakan seorang pengusaha BBM ilegal di wilayah Blora.
Pengakuan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak yang berada di lokasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Warga menilai apabila praktik seperti ini benar terjadi dan dibiarkan, maka akan merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi serta berpotensi mengganggu distribusi energi yang menjadi program pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan
- denda paling banyak Rp60 miliar.
- Apabila terdapat unsur pemalsuan identitas kendaraan, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk memperoleh BBM subsidi secara melawan hukum, maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan adanya unsur penyertaan, penadahan, atau tindak pidana lainnya.
Duta Peristiwa akan terus berupaya mengonfirmasi peristiwa ini kepada pihak SPBU Sambeng 54.621.21, Polsek Kasiman, Polres Bojonegoro, serta pihak yang disebut dalam keterangan di lapangan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Reporter : Hendro Yuli P.
Editor : Gunaidik
Views: 0






