Kejari Pringsewu Terima Dana Titipan Rp 140 Juta dari Tersangka Terpidana Kasus LPTQ Tahun 2022

PRINGSEWU, dutaperistiwa.com – Pada hari Rabu (22/01/2025), bertempat di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH dan Penyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, menerima uang titipan sebesar Rp 140 juta dari Tersangka R selaku Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu yang juga Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa Bhakti 2020-2025. Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan dan menitipkan uang pengganti tersebut di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

BACA JUGA  Bentuk Sinergitas, Kapolda Jatim Silaturrahim ke Kyai-kyai Sepuh di Kediri

Dikatakan oleh Kadek, “terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada Tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan. “Tegasnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari Tersangka R dan akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor a quo yang dinikmati tersangka TP dan pihak-pihak lain dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil Audit yaitu sebesar Rp. 584.464.163,-. (Antomi)