Manfaatkan Momen Lebaran, Agen LPG 3 Kg di Sambong Jual Diatas HET

BLORA, dutaperistiwa.com – Menjelang dan selama Lebaran, kebutuhan gas LPG 3 Kg melonjak tajam. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah agen LPG di wilayah Kecamatan Sambong Kabupaten Blora untuk menjual gas bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Sejumlah warga Sambong mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kg dengan harga sesuai HET. Mereka terpaksa membeli dengan harga yang lebih tinggi, bahkan mencapai Rp 21.000 hingga Rp 23.000 per tabung. Padahal, HET LPG 3 Kg di wilayah ini seharusnya hanya Rp 18.000 di pangkalan atau agen.

“Sulit sekali mendapatkan gas 3 Kg dengan harga normal. Agen di sekitar sini menjualnya lebih mahal. Mau tidak mau, ya terpaksa beli dengan harga yang lebih tinggi karena kebutuhan mendesak,” ujar salah seorang warga Dukuh Kendilan Desa Gadu Kecamatan Sambong yang sempat ditemui usai membeli LPG di salah satu agen LPG yang ada di lokasi Pasar Kendilan tersebut, Selasa sore (01/04/2025).

BACA JUGA  Bersama Poktan Perikanan Kecamatan Cepu dan Kedungtuban, Pemkab Blora Adakan Pelatihan Budidaya Ikan Lele

Keluhan serupa disampaikan oleh beberapa warga lainnya. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap agen LPG yang nakal dan memanfaatkan momen Lebaran untuk meraup keuntungan berlebih.

Sementara itu, Kiswoyo, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora saat dikonfirmasi melalui chat WA nya mengatakan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi di Blora untuk di pangkalan/agen adalah sebesar 18 ribu sedangkan untuk di pengecer tidak diatur.

BACA JUGA  Relawan ASRI Rayakan Kemenangan dengan Tasyukuran Dangdut Meriah di Dukuh Ngori Desa Sumurboto

“Untuk HET di pangkalan adalah 18.000 tapi untuk di pengecer tidak diatur, ” Jawab Kiswoyo melalui chat WA, Selasa (01/04/2025).

Ditambahkan oleh Kadindagkop UKM Blora bahwa kewenangan dinas hanya memberikan peringatan kepada agen LPG yang nakal, dan jika itu tidak diindahkan maka dinas akan melaporkan kepada Pertamina agar supaya agen tersebut diganti

Sebagaimana diketahui bersama bahwa penetapan HET ini telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) nomor 26 tahun 2009 tentang Penetapan Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kg serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 197.K/12/MEM/2020 tentang Penyesuaian Harga LPG.

BACA JUGA  Sebanyak 345 CPNS Pemerintah Kabupaten Rembang Resmi Dilantik Menjadi PNS

Berbagai aturan diatas dibuat adalah untuk menjaga keterjangkauan harga gas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk memastikan subsidi tepat sasaran sesuai amanat APBN.

Masyarakat berharap baik pemerintah kabupaten, APH maupun Pertamina dapat bertindak tegas atas adanya oknum pangkalan atau agen yang nakal yang dengan memanfaatkan momen lebaran seperti saat ini, dimana kebutuhan gas melonjak naik, mereka menjual LPG 3 Kg bersubsidi tersebut diatas HET untuk meraup keuntungan lebih banyak. (Kirman)