Proyek Embung di Tanah Bengkok Desa Ngaglik Kasiman, Kades Mengatakan Tidak Tahu Menahu

BOJONEGORO, 21 Mei 2025, dutaperistiwa.com – Proyek pembangunan embung (waduk kecil) di tanah bengkok Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai polemik. Kepala Desa (Kades) Ngaglik, Suncoko, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek tersebut, sementara warga setempat menyoroti keberadaan situs petilasan yang dianggap keramat di lokasi proyek.

Suncoko, Kades Ngaglik, saat dikonfirmasi di kediamannya pada Minggu (18/05/2025), menyatakan bahwa proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA). “Itu pekerjaan milik Dinas PU SDA, dan saya tidak tahu menahu. Bahkan, saya sama sekali belum pernah ke lokasi proyek,” ujarnya. Pernyataan ini mengundang tanda tanya terkait koordinasi antara pemerintah desa dan dinas teknis dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan aset tanah desa.

Di sisi lain, salah seorang sesepuh warga Desa Ngaglik, Yasiran, yang ditemui di lokasi proyek pada Selasa (20/05/2025), mengungkapkan kekhawatiran terkait situs petilasan Mbah Brodin yang berada di area tanah bengkok tersebut. Menurutnya, di tengah lahan proyek terdapat cungkup (bangunan kecil beratap) yang diyakini sebagai makam Mbah Brodin, istri, serta kuda kesayangannya. “Di cungkup itu ada tiga petak. Yang paling timur adalah pusaka Mbah Brodin, tengah makam beliau dan istrinya, dan barat makam kudanya. Ini tanah bengkok desa, tetapi ada nilai sejarah yang harus dijaga,” jelas Yasiran sambil menunjuk reruntuhan atap cungkup yang tergelatak di dekat proyek.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Salurkan 17 Unit Combine Harvester ke 17 Kelompok Tani

Yasiran menambahkan, pihak pelaksana telah berjanji akan mengembalikan kondisi cungkup setelah proyek embung selesai. Namun, ia dan warga lainnya tetap mempertanyakan minimnya sosialisasi dari pemangku kepentingan terkait rencana pembangunan tersebut.

BACA JUGA  Jemput Bola, Disdukcapil Bojonegoro Lakukan Perekaman E-KTP bagi Siswa SMKN 4

Papan Informasi Proyek Tidak Terpasang

Persoalan lain yang mencuat adalah tidak adanya Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi pembangunan. Ketentuan Permen PUPR No. 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mewajibkan setiap proyek infrastruktur pemerintah memasang PIP yang memuat detail anggaran, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab. Absennya papan ini semakin menguatkan dugaan ketidaktransparan dalam pelaksanaan proyek.

BACA JUGA  Warga Desa Tamanrejo Tunjungan Blora Sambut HUT ke-79 RI Adakan Lomba dan Jalan Santai

“Masyarakat berhak tahu ini proyek dari mana, dananya berapa, serta siapa yang mengawasi. Tanpa PIP, kami khawatir terjadi penyimpangan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi proyek.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap situs budaya yang dianggap sebagai bagian dari warisan leluhur.

Pewarta : Goen