Pertarungan Pengabdian Melawan Manuver Jarak Jauh dalam Kontestasi Pengisian Perangkat Desa Donan

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Suasana tegang menyelimuti Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, seiring dengan penetapan peserta tes pengisian perangkat desa untuk formasi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) hari ini. Kekosongan kursi Kaur Kesra telah memicu kontestasi yang menarik perhatian publik, terutama dengan munculnya dua kandidat yang memiliki latar belakang kontras.

Agus, Kepala Dusun Kalitengah, sebagai Ketua Panitia pengisian perangkat Desa Donan kali ini, saat dikonfirmasi awak media ini melalui chat WA, Sabtu (05/07/2015) mengatakan bahwa ada dua peserta dalam tes pengisian perangkat desa kali ini, untuk memperebutkan jabatan Kaur Kesra yang kosong.

Dua hari ke depan, tepatnya Rabu (09/07/2025), masyarakat Desa Donan akan menjadi saksi penentuan siapa yang berhak menduduki posisi strategis tersebut. Salah satu kandidat adalah Wahyuningsih, warga asli Desa Donan yang dikenal telah lama mengabdikan diri sebagai staf desa. Pengabdiannya selama ini menjadi modal kuat baginya untuk meraih simpati dan dukungan warga.

Di sisi lain, muncul nama Eko Hariyanto, kandidat dari luar daerah, tepatnya dari Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Kehadiran peserta dari kabupaten tetangga ini menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, “manuver” apa yang melatarbelakangi keputusan calon tersebut untuk mencoba peruntungan di Desa Donan, yang secara geografis cukup jauh dari domisilinya.

BACA JUGA  Sinergi Turunkan Angka Stunting, TPPS Bojonegoro Gelar Rakor Penilaian Kinerja

Harapan besar disematkan masyarakat agar proses seleksi ini menghasilkan figur yang benar-benar kompeten dan telah teruji pengabdiannya. Sentimen yang kuat mengemuka bahwa posisi perangkat desa seharusnya diisi oleh individu yang memiliki rekam jejak nyata dalam melayani masyarakat, bukan semata-mata karena adanya “manuver” atau strategi tertentu. Hingga saat ini, publik masih menantikan dengan cemas siapa yang akan keluar sebagai pemenang dalam tes krusial besok lusa.

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra)
Kaur Kesra, memiliki peran vital dalam struktur pemerintahan desa. Posisi ini berada di bawah koordinasi Sekretaris Desa dan memiliki fokus utama pada bidang pelayanan sosial dan kemasyarakatan. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi utama seorang Kaur Kesra:
Pelayanan Sosial Dasar: Mengurus dan memfasilitasi berbagai program pelayanan sosial dasar bagi masyarakat desa, seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Ini termasuk pendataan warga miskin, pengusulan program bantuan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Pembinaan Mental dan Spiritual: Membantu dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, pembinaan moral, etika, dan nilai-nilai luhur masyarakat desa. Ini bisa berupa fasilitasi kegiatan keagamaan, peringatan hari besar keagamaan, hingga pembinaan remaja.
Kesejahteraan Keluarga: Mengupayakan peningkatan kesejahteraan keluarga di desa, termasuk program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penanganan masalah sosial dalam keluarga.
Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Membantu dalam administrasi kependudukan seperti pendataan penduduk, pengurusan surat-surat keterangan domisili, dan koordinasi dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait akta kelahiran, kematian, dan pernikahan.
Pelayanan Umum Masyarakat: Melaksanakan pelayanan surat-menyurat dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti surat keterangan tidak mampu, surat izin keramaian, dan lain-lain.
Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan: Bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial masyarakat desa untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program desa.
Fasilitasi Kegiatan Kemasyarakatan: Mendukung dan memfasilitasi berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti gotong royong, perlombaan, atau acara adat yang bertujuan meningkatkan kebersamaan dan kualitas hidup warga.
Singkatnya, Kaur Kesra adalah garda terdepan dalam memastikan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi, serta menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan warga dalam berbagai aspek pelayanan sosial.

BACA JUGA  Miris, Baru Diguyur Hujan Beberapa Jam, Jalan Raya Nasional Ini Tergenang Air Cukup Lama

Gaji Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Terbaru

Terkait dengan gaji perangkat desa, dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA  Artis Lala Widi Bakal Turut Semarakkan Penutupan TMMD 120 Kodim Bojonegoro Dalam Panggung Prajurit

Berdasarkan PP tersebut, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa ditetapkan setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Selain siltap, perangkat desa juga bisa mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dalam peraturan desa.

Sebagai informasi, besaran gaji PNS golongan II/a saat ini berkisar antara Rp2.183.976,00 hingga Rp3.643.488,00 per bulan, tergantung pada masa kerja dan pangkat golongan. Jadi, seorang perangkat desa, termasuk Kaur Kesra, akan menerima penghasilan tetap setidaknya sebesar angka tersebut, ditambah tunjangan lain yang diatur oleh desa masing-masing.

Redaksi