BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Polemik penetapan desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro semakin menyeruak. Sorotan tajam datang dari para kepala desa yang menilai penyaluran BKKD penuh tanda tanya, mulai dari ketidakjelasan kriteria, tumpang tindih pembangunan, hingga ketimpangan nominal bantuan.
Di lapangan, ditemukan fakta adanya desa yang tahun lalu menerima BKKD untuk pembangunan pendopo balai desa, namun tahun ini kembali diguyur bantuan dengan kegiatan serupa. Bahkan ada desa yang baru saja membangun pendopo dari dana lain, tapi kembali diwajibkan membangun pendopo. Ironisnya, ketika kepala desa justru lebih membutuhkan kantor desa atau jalan, bantuan yang turun tetap dipatok untuk pendopo, tanpa ruang fleksibilitas.
Pertanyaan makin menguat ketika besaran nominal bantuan juga jauh berbeda. Ada desa yang hanya menerima dana dalam jumlah kecil, sementara desa lain justru mendapat angka fantastis. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial dan dugaan bahwa penetapan penerima tidak melalui mekanisme yang transparan dan berkeadilan.
Namun, alih-alih menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Machmuddin, AP, MM, justru memilih bungkam. Konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus centang dua, tanpa pernah dibalas.

Tidak berhenti di situ, upaya klarifikasi juga ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Sejumlah pertanyaan mendasar yang sudah disiapkan awak media ini untuk dijawab, antara lain:
-
Mengapa ada desa yang tahun lalu sudah menerima BKKD untuk pembangunan pendopo balai desa, namun tahun ini kembali menerima bantuan serupa?
-
Apa indikator penentuan besaran nominal bantuan, mengingat ada desa yang mendapat nominal kecil sementara desa lain justru fantastis?
-
Bagaimana sikap Pemkab atas tumpang tindih pembangunan, misalnya desa yang sudah memiliki pendopo tapi kembali diwajibkan membangun pendopo?
-
Mengapa kepala desa tidak diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan prioritas, seperti pembangunan kantor desa atau infrastruktur jalan?
jawaban yang diterima awak media hanya satu kata singkat: “Nuwun”. Sebuah respon yang tidak menjawab substansi pertanyaan, justru semakin memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan BKKD.
Padahal, masyarakat berhak tahu bagaimana sesungguhnya proses perencanaan BKKD ini dilakukan. Apakah desa benar-benar dilibatkan dalam musyawarah? Ataukah semua sudah ditentukan sepihak di tingkat kabupaten? Dan yang paling krusial: apa indikator Pemkab dalam menentukan besaran dana yang berbeda jauh antar desa?
Sikap bungkam Kadis PMD dan jawaban normatif Bupati bukan hanya menimbulkan rasa kecewa, tetapi juga melukai prinsip keterbukaan informasi publik. Di tengah sorotan masyarakat dan kepala desa, absennya penjelasan resmi justru menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan BKKD sarat kepentingan.
Para kuli tinta pun semakin bertanya-tanya: jika semua dijalankan sesuai aturan dan prosedur, mengapa pejabat kunci justru enggan membuka suara?
Goen






