Progres Pembangunan Pagar SDN Kebonagung Padangan Dinilai Lamban, Pekerja Abaikan Aturan K3

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Pekerjaan pembangunan pagar SD Negeri Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui Dinas Pendidikan, disorot karena progres yang dinilai lamban serta mengabaikan aturan keselamatan kerja.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 149.736.293,24 itu dikerjakan oleh CV Nyegoro Mulyo dengan Konsultan Pelaksana CV Shankara Konsultan, sebagaimana tercantum dalam kontrak nomor 400.3.13/055/SPK.Fisik.Dikdas/2025. Berdasarkan kontrak, pekerjaan dimulai pada 25 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, sehingga seharusnya rampung pada 25 September 2025.

Namun, pantauan di lokasi pada Kamis (18/09/2025), atau kurang dari sepekan sebelum masa kontrak berakhir, progres pekerjaan pagar baru mencapai sekitar 70 persen. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan apakah proyek bisa diselesaikan tepat waktu.

BACA JUGA  Blora Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Pawai Karnaval Pelajar, Ribuan Warga Padati Jalanan

Selain itu, di lapangan ditemukan fakta bahwa sekitar 4-5 pekerja yang mengerjakan proyek tidak satupun menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, banner bertuliskan imbauan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terpampang cukup besar di samping papan informasi proyek.

BACA JUGA  Komisi C DPRD Bojonegoro Terima Aspirasi PMII Terkait Program Beasiswa Pendidikan Tinggi

Saat dikonfirmasi di lokasi, Basar, yang mengaku mewakili pihak kontraktor pelaksana, justru memberikan jawaban enteng terkait kelalaian penggunaan APD oleh pekerja.

“Wong cuma pekerjaan di bawah aja mas, ngapain harus pakai APD?” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut menuai sorotan lantaran dianggap mengabaikan standar keselamatan kerja yang wajib diterapkan dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, termasuk proyek pendidikan yang dibiayai dari uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya progres pekerjaan serta pelanggaran aturan K3 dalam proyek tersebut.

Goen

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights