Proyek Rehabilitasi Kantor Polsek Kedewan Disorot: Diduga Asal-asalan, Rekanan Arogan, dan Abaikan Aturan

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com — Proyek rehabilitasi Kantor Polsek Kedewan, Bojonegoro, yang dikerjakan oleh rekanan asal Tuban kini menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan bernilai miliaran rupiah dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro itu diduga dikerjakan asal-asalan, minim pengawasan, serta diwarnai perilaku arogan dari pihak kontraktor.

Proyek ini tercatat memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.322.950.041,06, sementara harga penawarannya hanya Rp 2.206.802.441,92—turun sekitar 5 persen dari HPS. Sayangnya, penurunan harga tersebut tidak diikuti dengan peningkatan efisiensi dan kualitas pekerjaan. Justru sebaliknya, hasil di lapangan memperlihatkan mutu pengerjaan yang jauh dari standar teknis.

Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Pondasi pagar tampak berongga, saluran air dibuat tanpa lantai dasar, dan pasangan batu terlihat acak serta disusun asal-asalan hanya dengan semen tipis. Kualitas pekerjaan lebih menyerupai praktik amatir daripada hasil kerja profesional yang berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

BACA JUGA  Perda Desa Terancam Dicabut, DPRD Bojonegoro Diserbu Aspirasi: Desa Minta Kepastian

Lebih memprihatinkan, para pekerja juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.
Temuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan proyek terindikasi dilakukan tanpa kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pemerintah.

Dugaan Jual-Beli Proyek dan Pinjam Bendera

Sumber terpercaya menyebutkan proyek ini digarap oleh seorang kontraktor berinisial Tn, asal Tuban. Namun kuat dugaan, perusahaan yang digunakan hanyalah pinjam bendera. Bahkan beredar kabar bahwa paket proyek tersebut sempat dijual-belikan kepada pihak lain.
Jika benar, praktik seperti ini jelas menabrak prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sekaligus merusak tata kelola proyek pemerintah yang bersih dan berintegritas.

Arogansi Kontraktor dan Ancaman ke Wartawan

Tak berhenti pada persoalan teknis, perilaku sang kontraktor juga menuai kritik keras. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tono disebut pernah mengancam wartawan yang tengah melakukan peliputan di lapangan melalui salah satu rekannya. Ia bahkan sempat berkoar akan “meringkus” dengan alasan yang tidak jelas.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2023 Bagi Para Pekerja

Sikap arogan semacam ini menimbulkan tanda tanya besar:
Bagaimana mungkin seorang pelaksana proyek pemerintah justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol publik?

Dalam konteks demokrasi, tindakan intimidatif terhadap jurnalis bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Respons Dinas Terkait

Menanggapi temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya Bojonegoro, Satito Hadi, saat dikonfirmasi pada Rabu (05/11/2025), menyatakan:

“Nggih, Mas… nanti kami telusurinya. Terima kasih infonya,” ujarnya singkat melalui pesan konfirmasi.

Jawaban singkat itu menunjukkan adanya komitmen awal untuk menelusuri pelaksanaan proyek. Namun publik tentu menunggu tindak lanjut konkret—baik berupa pemeriksaan teknis lapangan, klarifikasi kepada rekanan, maupun sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.

Harapan Publik: Tegas dan Transparan

Proyek dengan nilai lebih dari dua miliar rupiah ini mencakup pekerjaan besar: mulai dari pengerjaan tanah, struktur beton, kusen, instalasi listrik, pagar, paving halaman, hingga saluran air. Dengan nilai sebesar itu, masyarakat wajar menuntut hasil yang berkualitas dan transparan.

Kelalaian teknis, dugaan jual-beli proyek, dan sikap intimidatif terhadap pers hanyalah cerminan dari rendahnya profesionalisme dan lemahnya pengawasan proyek daerah.
Kini, bola ada di tangan Dinas Cipta Karya dan aparat pengawasan untuk bertindak tegas agar praktik seperti ini tidak terus menggerogoti integritas pembangunan Bojonegoro.

Tim

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights