Minim Transparansi Perhutani KPH Cepu, Penjualan Pohon Trembesi Rubuh di Batokan Dipertanyakan Warga

Pohon trembesi yang saat ini menjadi incaran para pengusaha kayu

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Minimnya transparansi pengelolaan pohon trembesi berukuran besar yang rubuh akibat diduga bencana, menuai sorotan dari masyarakat. Pohon trembesi dengan diameter diperkirakan sebesar ukuran A3 (100 cm lebih) tersebut berada di dekat TPK Batokan, turut wilayah BKPH Sekaran, KPH Cepu.

Peristiwa tumbangnya pohon tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan disebut-sebut akibat faktor bencana alam. Namun, proses pengelolaan dan rencana penjualannya justru memunculkan tanda tanya di kalangan warga sekitar.

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (20/02/2026), Asper Sekaran, Wiyoso, hanya memberikan jawaban normatif tanpa menjelaskan secara detail mekanisme pengelolaan pohon tumbang tersebut, meskipun lokasi pohon berada di wilayah tanggung jawabnya.

Saat dikonfirmasi melalui WA pribadinya pada Jum’at (20/02/2026), Wiyoso menyampaikan bahwa kemungkinan pohon tersebut sudah dalam proses. Ia juga menyebut bahwa pengusulan tebang dilakukan karena bencana dan pembeli sudah ada di rekan-rekan KPH. Ketika ditanya lebih lanjut terkait bidang yang menangani, Wiyoso menjawab singkat, “Bagian produksi, mas.”

BACA JUGA  Peringati Haornas ke-42, Kapolres Blora Ajak Anggota Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup
Tampak pohon trembesi besar yang rubuh persis di depan sebuah warung yang ada di dekat TPK Batokan

Jawaban yang dinilai normatif tersebut dinilai belum mampu menjawab pertanyaan publik terkait proses penunjukan pembeli maupun mekanisme penjualannya.

Sementara itu, Wakil Administratur (Waka Adm) Perhutani KPH Cepu, Lukman, saat dikonfirmasi awalnya mempersilakan awak media untuk berkoordinasi dengan Bagian Komper KPH Cepu. Namun setelah didesak, ia mengungkapkan bahwa pohon trembesi tersebut sudah ada dua nama calon pembeli yang masuk ke KPH cepu, yakni pengusaha berinisial G dan M.

Menurut Lukman, pihaknya akhirnya memilih M sebagai pembeli dengan alasan rumahnya lebih dekat dengan lokasi kayu dan yang bersangkutan sering membantu keamanan hutan di sekitar wilayah tersebut.

“Yang satu pengusaha berinisial G dan yang kedua berinisial M. Dipilih M karena rumahnya lebih dekat dengan lokasi kayu dan M juga sering ikut membantu keamanan hutan di sekitar sini,” jelas Lukman.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tidak dijelaskan secara rinci berapa nilai transaksi penjualan pohon tersebut, serta bagaimana mekanisme penentuan pembeli dilakukan.

Masyarakat pun mempertanyakan alasan pemilihan pembeli berdasarkan kedekatan lokasi tempat tinggal dan faktor bantuan keamanan. Jika alasan keamanan menjadi pertimbangan, warga mempertanyakan peran satuan pengamanan Perhutani, dalam hal ini Polisi Kehutanan (Polhut), dalam menjaga kawasan hutan.

Pohon trembesi yang saat ini menjadi incaran para pengusaha kayu

“Apakah satuan Polisi Kehutanan milik Perhutani tidak berfungsi dengan baik sehingga harus dibantu orang tertentu? Atau ada hal lain di balik penjualan pohon trembesi tersebut?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

cahyo (45), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pohon rubuh tersebut, mengaku kecewa atas kurang terbukanya informasi dari pihak KPH Cepu.

“Saya punya pembeli dan siap bersaing secara harga. Tapi karena tidak ada keterbukaan, kami sebagai masyarakat jadi sulit ikut andil memanfaatkan pohon limbah tersebut. Kenapa harus dipilih M? Ada apa ini?” ujarnya.

Ia juga menambahkan, hingga kini pohon yang disebut sudah akan dibeli oleh M belum diberi tanda oleh pihak Perhutani. Padahal, menurutnya, dalam praktik yang biasa terjadi, ketika pohon telah diusulkan tebang oleh BKPH, pihak produksi biasanya segera memberikan penandaan pada pohon tersebut.

“Ini yang membuat tanda tanya besar di masyarakat,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dan transparansi dari pihak Perhutani KPH Cepu, khususnya terkait mekanisme penunjukan pembeli, nilai penjualan pohon trembesi rubuh tersebut, serta jadwal penebangan atau pengambilan pohon.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan asumsi liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara di sektor kehutanan. (Goen)

Views: 0

Verified by MonsterInsights