Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,79 Miliar

MALANG, dutaperistiwa.com – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan oleh Bea Cukai Malang. Dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada Minggu malam (22/2/2026), petugas berhasil menggagalkan peredaran 2,4 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penindakan bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya sebuah truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan melintasi wilayah Kota Batu menuju Kabupaten Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan patroli darat dan pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai menjadi lintasan peredaran rokok ilegal. Penyisiran dilakukan dari wilayah Kota Batu hingga perbatasan Kabupaten Malang sebagai langkah preventif menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras di Depan Alfamart Randublatung

Hasil analisis dan profiling kendaraan mengarah pada sebuah truk yang melintas di wilayah Pujon. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang sekitar pukul 22.55 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 150 karton atau setara 120.000 bungkus dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.400.000 batang rokok ilegal.

Atas penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp3.564.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.790.400.000.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Vape Etimode Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurutnya, penerimaan negara dari cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari peningkatan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga pembiayaan program bantuan sosial bagi masyarakat.

“Langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan serta mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai Malang turut mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai dinilai sangat penting guna menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi konsumen.

Dengan pengungkapan ini, Bea Cukai Malang kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan nasional. (Yuni/Humas Kantor Bea Cukai Kota Malang)

Verified by MonsterInsights