Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Kota, 14.540 Batang Diamankan

MALANG, dutaperistiwa.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali menunjukkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Malang.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tim Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pengawasan di sebuah toko yang berada di Jalan Halmahera, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Rokok tersebut merupakan hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Get New, Rama, serta beberapa merek lainnya.

BACA JUGA  Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Langkah Tegas KY Kawal Etika Hakim dalam Perkara Almarhum Haji Halim

Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan 731 bungkus rokok ilegal dengan total 14.540 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp21.759.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.947.649 yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara dari sektor cukai.

BACA JUGA  PT PDSI Diduga Abaikan Hak Warga Terdampak Akibat Mobillisasi Rig Moving

Penerimaan cukai sendiri memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, seperti pembiayaan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, program pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian dilakukan tindakan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.

“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.

Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (Yuni)

Views: 0

Verified by MonsterInsights