Tak Cukup Verifikasi! DPRD Bojonegoro Desak DPU-BMPR Perketat Pengawasan BKKD

Penyerahan rekomendasi DPRD Bojonegoro kepada Bupati Setyo Wahono

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pada Jumat, (27/03/2026), di ruang paripurna DPRD setempat. Agenda utama rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus pembacaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Abdulloh Umar, S.Pd., yang dalam pembukaannya menegaskan bahwa hasil pembahasan LKPJ oleh Panitia Khusus (Pansus) telah disepakati dan menjadi dasar rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.

“Rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.

Abdulloh Umat, S. Pd, Ketua DPRD Bojonegoro saat memimpin Rapat Paripurna

Sorotan Rekomendasi: Peran DPU-BMPR Harus Diperkuat

Pembacaan rekomendasi disampaikan oleh juru bicara DPRD, Hj. Mitro’atin, S.Pd. Dari puluhan poin yang disampaikan, salah satu rekomendasi penting yang mendapat perhatian adalah terkait peran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU-BMPR).

Dalam rekomendasinya, DPRD menegaskan bahwa:

“Selain sebagai verifikator, DPU-BMPR Bojonegoro diharapkan juga berperan sebagai pengawas dalam pengelolaan pekerjaan BKKD, guna menghindari potensi permasalahan hukum.”

Hj. Mitroatin, S. Pd sebagai juru bicara DPRD Bojonegoro saat membacakan rekomendasi DPRD kepada Bupati Setyo Wahono

Penekanan ini dinilai krusial mengingat pengelolaan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) kerap bersinggungan langsung dengan aspek teknis dan administrasi di lapangan. DPRD memandang perlunya penguatan fungsi pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta meminimalisir risiko penyimpangan.

Interupsi Soal Waduk Pejok

Dalam jalannya rapat, sempat terjadi interupsi dari anggota DPRD Choirul Anam, S.Th.I., MM yang menyoroti progres pembangunan Waduk Pejok. Ia meminta kejelasan realisasi proyek tersebut yang dinilai sangat vital bagi kebutuhan irigasi petani di wilayah timur Bojonegoro.

“Kami berharap pembangunan Waduk Pejok segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Respons Bupati: Siap Tindak Lanjuti

Menanggapi berbagai pandangan dan rekomendasi DPRD, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi serta komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan rekomendasi dari DPRD. Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap Raperda yang dibahas harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat, tidak sekadar bersifat administratif.

Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah melalui digitalisasi dan penguatan sistem pengawasan, serta komitmen pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak, serta pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal.

Raperda yang Dibahas

Adapun sejumlah Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut antara lain:

  • Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030
  • Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
  • Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Penyerahan rekomendasi DPRD Bojonegoro kepada Bupati Setyo Wahono

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, perwakilan BUMD, serta undangan lainnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, dengan harapan mampu mendorong kebijakan yang lebih efektif, transparan, serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

BACA JUGA  Waka Polda Jatim Kukuhkan “Pelajar Duta Kamtibmas”, Perwakilan Polresta Malang Kota Juara II Tingkat Provinsi
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights