Aksi Senyap Digagalkan, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Malang

MALANG, dutaperistiwa.com – Upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Malang dalam sebuah operasi senyap di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk melalui jasa ekspedisi perorangan.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan analisis dan konsolidasi tim di lapangan,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/4/2026).

Operasi penindakan dilakukan pada Senin malam, 6 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai hingga akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya indikasi rokok ilegal yang disamarkan di antara berbagai jenis barang muatan. Kendaraan beserta muatan kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap adanya 46 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut disembunyikan dalam kemasan sabun merek Downy untuk mengelabui petugas.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.640 bungkus atau setara dengan 172.800 batang rokok.

Dari penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp256.608.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp128.908.800.

Menurut Johan Pandores, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sejatinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan seperti peningkatan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal dan mendukung penegakan hukum demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha nakal agar tidak mencoba-coba mengedarkan barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Yuni) 

BACA JUGA  KB3 Ungkap Kejanggalan OTT Bupati Bekasi: Misteri Saksi Kunci hingga Penyegelan Ruang Dinas
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights