BLITAR I DUTA PERISTIWA – Redaksi BatasMedia99 mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan/pengaduan resmi terkait sejumlah dugaan tindakan yang dikaitkan dengan EW, termasuk dugaan penyalahgunaan kedudukan atau kewenangan, perantaraan perkara, klaim kedekatan atau akses tertentu dengan aparat penegak hukum, komunikasi dengan personel Polres Blitar Kota, dugaan transaksi, serta dugaan tindakan yang berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.
Laporan tersebut secara tegas tidak dimaksudkan sebagai vonis. BatasMedia99 menempatkan seluruh dugaan sebagai initial information yang harus diuji melalui proses verification, clarification, investigation, dan due process of law.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Semuanya Diuji
Pimpinan Redaksi BatasMedia99, Eko Dwi Yulianto, S.H., yang akrab disapa Sam Eko, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat dalam menentukan benar atau salah.
“Kuasa hukum pelapor telah menyampaikan kepada saya secara resmi. Persoalan ini dilaporkan dengan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kadiv Propam, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan, termasuk sampai jajaran Polda Jawa Timur,” ujar Eko.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar persoalan yang muncul tidak berhenti pada silang pendapat, melainkan diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami pun tidak mau menyimpulkan. Biarkan semuanya ditanggapi, diperiksa, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Kalau unsur hukumnya terpenuhi, proses sesuai hukum. Itu prinsip due process of law,” tegasnya.
EW Klaim Pribadi, Tetapi Status Kabiro Masih Melekat
Eko menyebut terdapat satu aspek yang menurutnya tidak dapat begitu saja dilepaskan dari persoalan tersebut, yakni status EW ketika peristiwa berlangsung.
Berdasarkan dokumen Redaksi, EW masih berstatus Kabiro Blitar Raya BatasMedia99 pada saat kegiatan mediasi atau penanganan perkara tersebut berlangsung. Pengunduran diri EW tercatat pada 20 Agustus 2026 pukul 11.22 WIB.
“Terlepas saat itu EW mengklaim perbuatannya dilakukan atas nama pribadi, ada hal yang perlu digarisbawahi. Pada saat peristiwa berlangsung, nama dan status sebagai Kabiro Blitar Raya BatasMedia99 masih melekat. Karena itu, kami perlu melihat persoalan ini dari perspektif institutional accountability,” kata Eko.
Namun Eko menegaskan, hal tersebut tidak otomatis berarti setiap tindakan EW merupakan tindakan institusi.
“Justru itu yang harus diperiksa. Apakah benar tindakan tersebut murni tindakan pribadi? Apakah ada penggunaan jabatan, atribut, posisi, komunikasi, atau persepsi yang kemudian mengaitkan tindakan tersebut dengan BatasMedia99? Let the evidence speak, let the authority decide. Jangan kami yang memutuskan,” ujarnya.
Kehadiran EW di Mediasi Dipertanyakan
Salah satu poin yang diminta untuk diperiksa adalah kehadiran EW dalam kegiatan mediasi di Polres Blitar Kota.
Redaksi meminta agar diperjelas legal standing, legal capacity, power of attorney, scope of authority, serta tujuan kehadiran EW dalam forum tersebut. Termasuk siapa yang meminta kehadirannya, siapa yang didampingi, apakah terdapat surat kuasa atau mandat tertulis, serta komunikasi apa yang dilakukan selama proses berlangsung.
Eko juga mempertanyakan bagaimana seseorang dapat berada dalam forum yang berkaitan dengan perkara apabila kapasitas hukumnya belum terang.
“Kalau seseorang hadir dalam proses hukum, tentu harus jelas dia hadir sebagai apa. Apakah sebagai pihak, pendamping, kuasa, atau berdasarkan mandat tertentu. Ini bukan persoalan personal. Ini persoalan legal capacity dan scope of authority,” jelasnya.
“Kenapa Bisa Terjadi?”
Eko juga mempertanyakan sikap Polres Blitar Kota terkait keberadaan EW dalam forum tersebut.
“Yang sangat saya sayangkan, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Kalau memang posisi hukumnya belum jelas, kenapa sejak awal bisa berada dalam ruang mediasi?” katanya.
Eko menyebut informasi yang diterimanya berasal dari kuasa hukum pelapor.
“Informasi yang saya dapat, setelah kuasa hukum pelapor mempertanyakan posisi hukum EW dan meminta yang bersangkutan keluar karena tidak ada kejelasan mengenai kapasitasnya sebagai apa, barulah kemudian EW diminta keluar oleh penyidik,” ungkapnya.
Eko menegaskan, dirinya tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
“Kabar ini saya dapat ketika kuasa hukum menyampaikan kejadian itu kepada saya dan mengirimkan video. Karena itu, saya tidak mau membangun kesimpulan sepihak. The evidence must be verified. Videonya harus dilihat secara utuh, konteksnya harus diperiksa, dan pihak-pihak yang berada di lokasi harus dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Dugaan Komunikasi dan Transaksi Juga Diminta Dibuka
Dalam laporan, BatasMedia99 meminta aparat memeriksa informasi mengenai dugaan komunikasi EW dengan personel Polres Blitar Kota, termasuk komunikasi yang disebut berkaitan dengan Kasat Reskrim dan Kanit PPA.
Materi komunikasi tersebut diminta diuji melalui prinsip authenticity, integrity, chronology, context, relevance, dan traceability.
Redaksi juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah nominal yang dikaitkan dengan EW dan disebut disertai bukti transfer.
BatasMedia99 tidak menyatakan transaksi tersebut sebagai tindak pidana. Redaksi meminta agar keaslian, pihak pengirim dan penerima, nominal, waktu, tujuan pembayaran, serta hubungan transaksi dengan perkara diperiksa secara objektif. Jika memenuhi persyaratan hukum, Redaksi meminta kemungkinan dilakukan financial tracing.
Eko: “Ngisin-Ngisini” Jika Merasa Pintar tetapi Langkahnya Kontraproduktif
Eko juga memberikan kritik keras terhadap tindakan yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau menggunakan istilah Jawa, ngisin-ngisini. Bukan dalam arti merendahkan pribadi seseorang, tetapi sangat disayangkan apabila seseorang merasa dirinya memahami persoalan, namun justru mengambil langkah yang secara objektif dapat menimbulkan pertanyaan hukum baru,” ujarnya.
Menurut Eko, kecerdasan dalam menghadapi persoalan hukum tidak semata-mata ditunjukkan melalui keberanian mengambil tindakan, melainkan melalui kemampuan memahami legal consequence, batas kewenangan, serta dampak institusional dari setiap keputusan.
“Jangan sampai apa yang dianggap sebagai langkah pintar justru menjadi counterproductive action. Bahkan bisa berubah menjadi self-inflicted problem karena tindakan sendiri kemudian membuka ruang pertanyaan yang lebih besar,” katanya.
BatasMedia99: Institusi Media Bukan Broker Perkara
Dalam laporan resminya, BatasMedia99 menegaskan bahwa jabatan Kabiro bukanlah surat kuasa, bukan lisensi advokat, bukan kewenangan untuk mengatur penyidikan, mengintervensi aparat, ataupun menjamin penyelesaian perkara.
BatasMedia99 juga menyatakan tidak pernah memberikan mandat kepada EW untuk menjadi perantara perkara, mengatur perkara, memengaruhi penyidik, menjanjikan penyelesaian perkara, mengklaim akses khusus kepada aparat, maupun menerima keuntungan atas nama institusi.
“BatasMedia99 adalah institusi media. Kami bukan broker perkara, bukan lembaga perantara hukum, dan bukan instrumen untuk memperoleh special access. Kalau ada tindakan personal, maka harus jelas bahwa itu tindakan personal dan tidak otomatis dibebankan kepada institusi,” tegas Eko.
“Kami Tidak Meminta Siapa Pun Dipercaya, Kami Meminta Bukti Diuji”
Eko menegaskan, langkah hukum yang ditempuh BatasMedia99 bukanlah upaya untuk membangun trial by media.
“We are asking for verification, not conviction. Kami tidak meminta aparat mempercayai kesimpulan kami. Kami meminta fakta diperiksa, bukti diuji, komunikasi ditelusuri, transaksi diverifikasi, dan kewenangan masing-masing pihak dijelaskan,” katanya.
Menurutnya, jika seluruh proses dilakukan secara objektif, hasil akhirnya harus diterima oleh semua pihak.
“Kalau tidak terbukti, kami hormati. Kalau unsur hukum tidak terpenuhi, nyatakan tidak terpenuhi. Tetapi kalau bukti cukup dan unsur hukumnya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sikap tersebut sejalan dengan prinsip presumption of innocence, objective truth, due process of law, professional accountability, dan institutional integrity yang ditegaskan dalam laporan BatasMedia99.
Supremasi Hukum Tidak Mengenal “Orang Dalam”
Bagi BatasMedia99, substansi persoalan ini bukan mengenai siapa yang memiliki pengaruh lebih besar, siapa yang memiliki akses lebih luas, ataupun siapa yang merasa memiliki posisi tertentu.
Persoalannya adalah apakah seluruh tindakan yang dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tidak ada kedudukan tertinggi di atas hukum, siapa pun itu. Jabatan bukan tameng hukum. Kedekatan bukan surat kuasa. Akses bukan kewenangan. Dan klaim apa pun harus dapat dibuktikan,” tegas Eko.
Ia menambahkan, BatasMedia99 menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang.
“Periksa kami. Periksa bukti kami. Periksa terlapor. Periksa saksi. Periksa komunikasinya. Periksa transaksinya. Periksa kronologinya. Periksa kewenangannya. Setelah itu, biarkan hukum yang berbicara,” pungkasnya.
BatasMedia99 menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk menghakimi EW, melainkan meminta seluruh dugaan ditempatkan dalam koridor due process of law dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena pada akhirnya, no one is above the law
Fakta harus diperiksa. Bukti harus diuji. Kewenangan harus dibuktikan. Dan hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, kedekatan, maupun kepentingan.
Redaksi
Sumber : Tim IWOI Malang Raya
Views: 0






