Klaim Utang Transaksi Beras Rp4 Miliar, Tim GAS dan Kuasa Hukum Upayakan Mediasi

TUBAN I DUTA PERISTIWA – Sengketa dugaan utang piutang dalam transaksi jual beli beras yang disebut telah berlangsung sejak 2015 hingga kini belum menemukan titik terang. Seorang warga Bojonegoro berinisial DMN mengaku belum memperoleh penyelesaian atas transaksi yang menurut keterangannya melibatkan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tjong Ping, yang disebut sebagai salah satu petinggi klenteng di wilayah Tuban.

Upaya penyelesaian kini ditempuh melalui jalur mediasi. DMN telah memberikan kuasa kepada tim PT Gana Abhinaya Satya (GAS) bersama tim kuasa hukumnya untuk mengupayakan penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang masih dipersoalkan.

Berdasarkan keterangan DMN, transaksi tersebut berkaitan dengan jual beli beras dalam jumlah yang diklaim mencapai 800 ton, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp4 miliar. Namun, pihak DMN menyatakan bahwa persoalan pembayaran atas transaksi tersebut belum terselesaikan hingga saat ini.

DMN juga mengungkapkan adanya pemberian cek yang diduga tidak dapat dicairkan. Dokumen tersebut diklaim menjadi salah satu bukti yang mendasari tuntutan penyelesaian pembayaran.

Meski demikian, jumlah transaksi, status pembayaran, keabsahan dokumen, serta besaran kewajiban yang dipersoalkan masih perlu dicocokkan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim GAS dan Kuasa Hukum Temui Tjong Ping

Pada Kamis (15/10/2026), tim PT Gana Abhinaya Satya bersama kuasa hukum mendatangi Tjong Ping di sebuah klenteng di wilayah Tuban. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan persoalan yang dipermasalahkan sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.

BACA JUGA  Usut Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Polri Turunkan Tim Labfor dan Inafis

Menurut keterangan tim pendamping DMN, dalam pertemuan tersebut Tjong Ping disebut mengakui adanya tanggungan atau sangkutan. Namun, kedua pihak dikabarkan memiliki perbedaan pandangan mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan.

Pihak DMN mengklaim nilai kewajiban mencapai kurang lebih Rp4 miliar. Klaim tersebut merujuk pada jumlah beras yang disebut telah diserahkan serta dokumen cek yang dimiliki pihak DMN.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tim pendamping, Tjong Ping tidak mengakui nominal kewajiban sebesar Rp4 miliar sebagaimana yang dituntut pihak DMN.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang perlu diselesaikan dalam proses mediasi. Pencocokan dokumen transaksi, bukti penyerahan beras, catatan pembayaran, serta dokumen cek dinilai penting untuk memperjelas duduk perkara dan menentukan kewajiban masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Kedepankan Mediasi, Jalur Hukum Tetap Terbuka

Kuasa hukum DMN, Jukrom, menegaskan bahwa pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Kendati demikian, langkah hukum tetap dipertimbangkan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Saat ini masih dalam tahap mediasi, Mas. Kami akan mengupayakan agar persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Tetapi, apabila pihak Tjong Ping tidak kooperatif dan tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk ke Polda Jawa Timur,” ujar Jukrom saat diwawancarai awak media.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak DMN masih membuka kesempatan bagi penyelesaian secara damai. Namun, mereka juga mengharapkan adanya kejelasan mengenai besaran kewajiban yang dipersoalkan, disertai komitmen penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pihak DMN, kepastian penyelesaian menjadi hal penting mengingat persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berlangsung Sejak 2015, Bukti Transaksi Jadi Kunci

Sengketa yang menurut keterangan DMN bermula pada 2015 ini menjadi perhatian karena menyangkut transaksi dalam jumlah besar, sementara penyelesaian yang diharapkan belum tercapai.

Dalam perkara dugaan sengketa transaksi jual beli, bukti tertulis, dokumen pemesanan dan penyerahan barang, catatan pembayaran, serta komunikasi antara para pihak dapat menjadi bagian penting untuk menelusuri kronologi dan memperjelas hak serta kewajiban masing-masing.

Demikian pula dengan dokumen cek yang disebut dalam perkara ini. Keberadaan, status, dan keterkaitannya dengan transaksi yang dipersoalkan perlu ditelaah bersama bukti pendukung lainnya agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.

Melalui mediasi, diharapkan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang jelas, baik mengenai besaran kewajiban yang disepakati, mekanisme pembayaran apabila ada, maupun batas waktu penyelesaian.

Apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku dengan menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada aparat penegak hukum.

Klarifikasi Tjong Ping Masih Dinantikan

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diperoleh masih berdasarkan keterangan DMN dan tim pendampingnya. Klarifikasi langsung dari Tjong Ping terkait kronologi transaksi, dokumen cek, dugaan tanggungan, serta perbedaan nominal yang dipersoalkan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Tim Duta Peristiwa menegaskan bahwa penyebutan dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Publik kini menantikan perkembangan mediasi tersebut. Apakah sengketa yang disebut telah berlangsung sejak 2015 ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama atau berlanjut ke jalur hukum, masih bergantung pada hasil perundingan dan langkah yang akan ditempuh masing-masing pihak.

Duta Peristiwa akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi klarifikasi maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights